KABAR MADURA | Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan memastikan tidak akan ada tambahan pemilih lokasi khusus seperti pondok pesantren dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Pamekasan, Ibnun Hasan Mahfud mengatakan, dari awal sudah disampaikan ada 3 macam pemilih di Pemilu 2024, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pada daftar pemilih DPTb, pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik secara tatap muka maupun secara online untuk mengakses semua masyarakat yang kemungkinan belum terdata sesuai dengan aslinya, termasuk pada pemilih lokasi khusus (Loksus) seperti pondok pesantren.
Sementara ini ada sekitar dua kecamatan yang ada lokasi khusus di Pamekasan, yakni di Kecamatan Palengaan dan di Kecamatan Pamekasan. Dari dua kecamatan tersebut pihaknya mengaku belum selesai menghitung jumlah pemilih yang hanya mendapatkan sebagian surat suara dan yang mendapatkan lima surat suara.
“Memang kalau di Lapas tidak semua warga binaan akan mendapatkan lima surat suara seperti tahanan yang berasal dari Bandung maka hanya mendapatkan surat suara presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk jumlah data keseluruhan pemilih lokasi khusus akan secara otomatis terhitung pada wilayahnya masing-masing, seperti di Lapas Kelas II A Pamekasan akan masuk pada data Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Jungcangcang Pamekasan.
Menurutnya, perekapan tersebut nanti akan selesai dimulai dari bawah, terpenting adalah yang bersangkutan sudah mengisi formulir daftar pindah pemilih yang sudah dilakukan sampai 7 Februari 2024 lalu.
“Kami sudah berikan masa DPTb sampai tanggal 7 Februari, jika lewat itu maka tidak bisa dan sepertinya sudah seperti itu di Lapas Pamekasan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan Hendra Dwi Putra mengatakan, semua warga binaan di Lapas Pamekasan sudah selesai dilakukan pendataan dan sudah disetor ke KPU pada tanggal 7 Februari lalu.
Menurutnya, tanggal yang sudah ditentukan oleh KPU sudah baik dikarenakan tanggal tersebut merupakan tanggal yanga dapat memberikan peluang bagi lapas untuk melakukan pendataan secara menyeluruh.
Pendataan di Lapas kemungkinan tidak sama dengan pemilih biasanya sebab pada sistem ini ada tambahan tahanan yang dipindah dari lapas lain ke lapas Pamekasan dan perpindahan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor baik karena faktor internal maupun faktor lain.
Berdasarkan data yang sudah diajukan ke KPU Pamekasan ada sebanyak 668 DPT dan 540 DPTb yang nantinya akan dapat memberikan hak suaranya di Pemilu 2024.
“Kenapa tanggalnya mepet dengan tanggal pelaksanaan dikarenakan kalau di lapas tidak sama dengan pemilih biasanya,” ungkapnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Miftahul Arifin