KABARMADURA.ID | SUMENEP–Rusaknya pompa air tanpa motor (PATM) di Kecamatan Sumenep, telah menjadi kasus yang sedang ditangani Polda Jawa Timur. Bahkan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Sumenep Chainur Rasyid turut diperiksa.
PATM yang rusak itu terletak di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan. Dibangun dengan anggaran Rp4,8 miliar pada tahun 2019 lalu, namun hanya bisa digunakan kurang dari setahun, setelah itu rusak.
Chainur Rasyid turut diperiksa, karena saat PATM dibangun, dia menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Sumenep. Proyek tersebut merupakan milik dinas tersebut.
Meski tidak secara detail menjabarkan materi pemeriksaannya, tetapi Inung, sapaan akrab Chainur Rasyid, mengakui telah dipanggil beberapa waktu lalu.
“Ya dipanggil, kasihan juga itu teman-teman,” jawabnya singkat.
Selebihnya, Inung tidak dapat memberikan keterangan lagi terkait dengan kasus itu, terutama dengan tidak berfungsinya proyek bernilai miliaran itu.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa pembangunan yang diharapkan untuk mengoptimalkan pengairan pertanian itu tidak sesuai harapan.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumenep M. Ramzi menyayangkan kondisi itu. Politisi daerah pemilihan (dapil) Sumenep III itu menilai, mestinya pekerjaan dengan nilai miliaran itu dimatangkan dengan perencanaan yang benar, sehingga proyek itu bisa dinikmati jangka panjang.
“Terbilang seumur jagung sudah rusak. Lalu apa manfaatnya kepada masyarakat,” papar M. Ramzi.
Bahkan, akibat bermasalah, Dinas PUTR Sumenep tidak bisa melakukan perawatan pada bangunan itu.
“Masih proses hukum, Pemkab Sumenep tidak dapat berbuat apa-apa,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Hendri Hartono.
Untuk diketahui, proyek yang menelan dana Rp4,8 miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun 2019.
Proyek tersebut selesai tahun 2019, tetapi pada tahun 2020 mengalami jebol. Kemudian diperbaiki tahun 2021. Namun sampai pertengahan tahun 2022 tidak kunjung bisa difungsikan, dan saat ini proyek tersebut sudah rusak lagi.
Rekanan yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Sady Family. Kontraktor itu beralamat di Jalan Masalembu Nomor 8 Pamolokan, Sumenep.
Dalam proses tender, CV tersebut berhasil menyingkirkan 16 peserta lain. Peserta tender ini justru menang kendati menawar dengan nilai tertinggi, yakni Rp4.959.999.999,98 dari pagu Rp. 4.960.000.000,00.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna