KABARMADURA.ID | SAMPANG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan hasil konsultasi program peraturan daerah (propemperda) Sampang tahun 2023. Dari 17 rancangan peraturan daerah (raperda), 15 di antaranya telah disetujui. Sementara dua di antaranya dihapus.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang Agus Husnul Yakin mengatakan, seluruh propemperda itu tengah dalam pembahasan tingkat satu. Selanjutnya, akan dilakukan harmonisasi dan pembahasan di tingkat dua.
Di antara 15 daftar raperda tersebut, Bapemperda bakal memprioritaskan raperda yang telah dua tahun mengantre. Seperti raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sampang. Raperda itu masuk ke propemperda sejak tahun 2021.
“Raperda inisiatif yang masuk di propemperda tahun ini semua inisiatif baru. Kalau raperda usulan, ada yang lama ada juga yang baru,” ujar Agus, Kamis (16/2/2023).
Berdasar timeline yang telah ada, Agus optimistis semua propemperda tahun 2023 dapat dituntaskan tepat waktu. Namun, asumsi itu berubah ketika Ketua Bapemperda Dedi Dores sedang menjalani proses pergantian antar waktu (PAW).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sedang mengusulkan PAW terhadap Dedi Dores. Sedangkan Dedi belum bersedia menerima keputusan tersebut. Bahkan, Dedi masih berupaya menempuh jalur hukum, baik ke pengadilan, maupun ke mahkamah partai. Sehingga, terjadi sengketa.
Menurut Agus, terjadinya PAW terhadap ketua Bapemperda akan memengaruhi timeline proses penyusunan legislasi. Meski begitu, pengaruhnya diyakini tidak akan signifikan. Namun sedikit banyak, pembahasan propemperda menjadi sedikit terganggu.
“Karena selama belum disetujui gubernur dan belum diparipurnakan, maka Pak Dedi masih sah sebagai ketua Bapemperda,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, tahapan PAW terhadap Dedi Dores terus diproses. Surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang telah dikirim. Kemudian KPU telah mengirimkan surat balasan untuk kemudian dilanjutkan ke gubernur Jawa Timur.
Salah satu poin yang termuat dalam surat dari KPU itu perihal calon pengganti Dedi Dores. Bahwa yang berhak mengganti posisinya yaitu calon legislatif (caleg) peraih suara terbanyak kedua setelah Dedi dari PPP di daerah pemilihan (dapil) 5, Sokobanah-Karangpenang.
“Kalau surat ke gubernur itu kami sampaikan melalui bupati. Suratnya ke bupati sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Pewarta: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna