SUMEMEP-Meski sudah jelas melanggar aturan, namun Kafe Mr Ball dan Lotus terkesan kebal hukum. Apalagi, sudah kesekian kalinya kedapatan menyediakan minuman keras (miras) dan wanita penghibur.
Terhadap kondisi itu, Ketua PCNU Sumenep KH A Pandji Taufik meminta, agar Pemkab Sumenep dan pihak terkait lainnya untuk mencabut izin kedua kafe tersebut.
Menurutnya, di kabupaten paling timur Pulau Madura ini tidak ada satu pun tempat yang mengantongi izin hiburan. Maka, jika ada yang melanggar aturan atau menyalahgunakan izin, seharusnya izinnya dicabut, bukan hanya dijadikan tujuan untuk melakukan razia.
“Jika melenceng dari izinnya, mestinya ditutup kedua kafe itu. Jika tidak seperti itu (tidak dicabut) hanya semacam mencari sensasi saja. Lalu ramai-ramai melakukan razia. Percuma (dirazia) kalau tidak dicabut izinnya. Kan, tidak ada izin hiburan di Sumenep ini,” paparnya.
Dia juga menyampaikan, tim gabungan dari Pemkab Sumenep harus berani mengambil sikap tegas, apalagi kedua tempat tersebut telah mencederai nilai Sumenep sebagai Kota Santri.
Artinya, yang selama ini kultur Suemenep ini masih kental dengan nilai-nilai luhur. Kiai Pandji menekankan, nilai luhur uang dimiliki Sumenep, dicederai oleh tempat hiburan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan izin dan peruntukannya.
“Makin ke sini, Sumenep ini sudah jauh dari jargon Kota Santri, nuansa religius juga semakin berkurang, terutama di Kecamatan Kota,” imbuhnya.
KH A Pandji Taufik juga mengimbau kepada masyarakat supaya terus terlibat aktif dalam mengembalikan nilai-nilai luhur Sumenep yang sangat religius. Selain itu, diharapkan, pemerintah harus memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar izin seperti menyediakan miras dan lainnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Gabungan Pemkab Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya menyampaikan, pihaknya belum berani mengambil tindakan, terutama berupa penutupan terhadap kedua kafe tersebut. Dia berdalih masih harus berkoordinasi dengan seluruh tim untuk merespon aduan tersebut.
“Kami harus koordinasi dulu dengan tim, karena kami ada timnya kan,” jelasnya.
Padahal, jika mengacu pada regulasi yang dimiliki Sumenep, Mr Ball dan Lotus melanggar melanggar pasal 23 huruf A dan D Peraturan Daerah (Perda) Sumenep Nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, yang menegaskan melakukan penyitaan dan pemusnahan bagi warung atau toko yang menyediakan untuk dipakai minum-minuman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Sedangkan di huruf D menegaskan, mencabut izin bagi warung atau toko yang diketahui melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf A.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Fathor Rahman