PDAM Trunojoyo Sampang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif

Uncategorized280 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | BANGKALAN -Demi merealisasikan penetapan keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum se-Jatim tahun 2022, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Trunojoyo Sampang menggelar sosialisasi, Selasa (27/9/2022).

 

Banner Iklan

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiawan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang Fadol serta rombongan Komisi II DPRD Sampang. Bahkan, sebagian awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sedangkan fungsi PDAM sendiri, merupakan perusahaan daerah yang bergerak melayani masyarakat dalam penyediaan air bersih.

Baca Juga:  Where to get a Good Asian Girl

 

“Kalau tidak naik tarif, maka harus tutup karena merugi. Kalau ingin menaikkan, harus meningkatkan pelayanan,” tutur Sekda Sampang Yuliadi Setiawan dalam sambutannya.

 

Sementara itu, Direktur PDAM Trunojoyo Deni Darmawan menjelaskan, pelayanan air bersih sudah dimulai sejak zaman Hindia-Belanda oleh Waterleiding Bedrijven. Kemudian, pada masa kemerdekaan kepengurusan dilimpahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Timur (PU Jatim) dengan nama Saluran Air (SA).

 

“Kemudian dengan adanya peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1975, tanggal 24 Juli 1975 berubah nama menjadi PDAM yang disahkan oleh Gubernur Jatim pada tanggal 1 Desember 1975,” jelasnya.

Baca Juga:  Perda Pengusahaan Tembakau Madura Tidak Melalui Proses Uji Publik, Praktisi: Ada Norma Bermasalah!

 

Pihaknya menegaskan, penyesuaian tarif merupakan keputusan Gubernur Jatim dengan dasar paling terakhir diberlakukan pada tahun 2013. Selain itu, penyesuaian tarif sudah berdasar kajian bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga merumuskan harga atau tarif baru.

 

“Insya Allah penyesuaian tarif ini, akan kami berlakukan bulan November depan. Untuk rumah tangga biasa, dari 0 hingga 10 M3 itu tarif awalnya Rp2.500 menjadi Rp3.868. Dari nominal itu, maka untuk rumah tangga biasa naik Rp1.500 san. Ketentuan ini, sudah ditandatangani oleh bupati,” tegasnya. (*)

 

Reporter: Fauzi

 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *