Pekan Kedua Coklit Pantarlih Sumenep Capai Hasil 70 Persen

Pilkada64 views

KABAR MADURA | Pekan kedua masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, KPU Sumenep akan melakukan rapat evaluasi. Perolehan saat ini, dari 875.017 data, yang dicoklit sudah mendekati 70 persen. Jajaran komisioner KPU Sumenep merencanakan evaluasi itu pada Selasa 9 Juli 2024 dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) secara tatap muka.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Malik Mustafa mengatakan, pada hasil pekan pertama mencapai 19,61 persen, berarti capaian pada pekan kedua lebih separuh dari hasil pekan pertama lalu. Atas capaian hampir 70 persen itu diyakini pada 2 pekan lagi sudah selesai.

Baca Juga:  Masa Tenang, KPU Sumenep Pastikan APK Bersih

“Capaian itu berdasarkan hasil e-coklit, jika secara manual capaiannya sudah lebih dari 70 persen. Bisa juga pada satu pekan lagi sudah selesai jika tidak ada kendala,” kata , Senin (8/7/2024).

Menurutnya, pada coklit pekan kedua ini masih ada kendala jaringan internet saat mengaplikasikan e-coklit, utamanya di wilayah Kecamatan Kangayan. Kesulitannya adalah pada saat mengunggah foto dan lainnya. Atas kendala itu, Malik menyarankan agar petugas pemutakhiran data (pantarlih) bisa memaksimalkan coklit secara manual.

“Saya target pekan ketiga selesai coklit, dan pada pekan keempat dapat melakukan perbaikan-perbaikan sehingga, pada pekan keempat data sudah benar-benar valid data hasil coklitnya,” kata mantan aktivis PB HMI ini.

Baca Juga:  KPU Sumenep Gelar PSU Lagi, Ada Indikasi Kecurangan  TPS 03 Desa Pamolokan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi menyatakan akan terus mengawal dan mengawasi hasil coklit yang dilakukan oleh para pantarlih di Sumenep. Sebab, dikhawatirkan terjadi kesalahan di lapangan.

Sebelumnya Bawaslu Sumenep sudah mengantongi beberapa temuan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada kesalahan lagi, misalnya yang seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS) dinyatakan memenuhi syarat (MS).

“Data coklit wajib benar-benar valid sesuai regulasi yang ada,” kata mantan komisioner KPU Sumenep ini.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *