Pekerja Didominasi Pabrik Ilegal, Minim Buruh Rokok Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 

News, Headline130 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASANKepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khusus buruh rokok masih minim. Salah satu sebabnya, alamat pabrik sulit ditemukan dan adanya pabrik yang ilegal. Sedangkan syarat mendaftar, pekerja didaftarkan oleh pihak pabrikan yang sudah memiliki legalitas sah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Indra Fitriawan mengatakan, saat ini sekitar 23 pabrik rokok yang telah mendaftarkan pekerjanya  sebagai peserta  BPJS Ketenagakerjaan. Dari 23 pabrik rokok tersebut,  terdapat sekitar 2.000 pekerja yang terdaftar. 

Indra juga mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menerima pabrik ilegal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga hal itu berpengaruh terhadap capaian jumlah BPJS Ketenagakerjaan khusus pekerja pabrik rokok minim. 

Baca Juga:  Pelatih Madura United Sebut Sepak Bola Indonesia Beranjak Maju

“Informasinya, ada 80-an pabrik di sini. Tapi yang terdaftar hanya 23 pabrik rokok, dengan total 2.000-an peserta. Sayangnya, di sini banyak pabrik belum legal. Sedangkan di aturannya, para pekerja rokok itu harus ada di pabrik yang sudah memiliki legalitas,”| ungkapnya. 

Selain itu, minimnya peserta BPJS Ketenagakerjaan dari buruh rokok dikarenakan informasi keberadaan BPJS Ketenagakerjaan belum sampai ke masyarakat luas. Sehingga mengakibatkan kepesertaan jaminan sosial khusus pekerja pabrikan tersebut sangat minim. 

Meski tidak ada target tertentu dalam capaian realisasinya, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan perlindungan  jaminan sosial ketengakerjaan. 

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Butuh Bantuan Pemkab Sumenep, Minim Peserta PBU dan  Jasa Konstruksi

Kerja sama itu dilakukan sebagai bentuk sosialisasi adanya BPJS Ketenagakerjaan. Dijelaskan Indra, apabila pabrik atau perusahaan tidak mematuhi peraturan, maka dikenakan sanksi administrasi. Baik berupa peringatan ataupun lainnya. 

“Untuk sanksi sudah diatur di Undang-Undang 24 tahun 2011 berupa sanksi administrasi bagi perusahaan atau pabrik yang tidak mematuhi aturan BPJS Ketenagakerjaan ini. Karena pekerja di bawah yang bekerja di perusahaan atau pabrik, BPJS-nya diurus oleh perusahaan tersebut. Iurannya sama dengan yang lain rata-rata, Rp16.800 per bulan,” tambah Indra. 

Pewarta: Safira Nur Lialy 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *