KABARMADURA.ID | PAMEKASAN–Dari 354 perusahaan yang memiliki surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) se-Indonesia, tidak ada satu pun yang berasal Pamekasan. Padahal Pamekasan juga menjadi salah satu lumbung pekerja migran dari Madura.
Kendati demikian, pada tahun 2023, tercatat ada 33 orang yang sudah diberangkatkan secara resmi oleh 12 perusahaan. Mereka telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ali Sahbana menyampaikan, rekomendasi untuk perusahaan yang memberangkatkan PMI tidak serta-merta. Perusahaan tersebut harus terdaftar pada sistem di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Yang dilatih di Pamekasan sebelum PMI berangkat tidak ada, biasanya yang melatih perusahaan yang memberangkatkan, jadi pelatihan skillnya kami pasrahkan kepada setiap perusahaan,” paparnya, Selasa (21/2/2023).
Diskop UKM dan Naker Pamekasan mencatat, terdapat 33 perusahaan resmi yang memberangkatkan 169 PMI pada tahun 2022 lalu. Tujuannya enam negara, di antaranya; Saudi Arabia, Malaysia, Taiwan, Hongkong, Slovakia, dan Kuwait.
Sedangkan pada tahun 2023, terdapat 33 orang yang diberangkatkan dari 12 perusahaan, dengan dua negara tujuan, yakni: Malaysia dan Saudi Arabia.
Sedangkan pekerja migran yang dideportasi dalam dua tahun terakhir yaitu, pada tahun 2022 sebanyak 174 orang dan pada 2023 sudah ada 2 orang. Mereka terdeteksi berangkat secara ilegal, atai tidak memiliki izin bekerja di negara tempat dia bekerja.
Untuk memastikan calon pekerja migran berangkat secara legal, yang dilakukan selama ini dengan cara sosialisasi kepada kantong-kantong PMI di Pamekasan, diantaranya, di Kecamatan Waru, Pegantenan, Batumarmar, Pasean, dan Palengaan.
“Kami masih belum menemukan perusahaan yang tidak memiliki izin memberangkatkan PMI ilegal,” imbuhnya.
Sementara di Sumenep, P3MI yang mengurus izin pada tahun 2023 hanya ada dua perusahaan yang mengantongi izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sumenep Abd. Rahman Riadi bahwa intesifkan sosialisasi PMI ke luar negeri dengan jalur resmi.
“Harapannya masyarakat berangkat dengan jalur legal agar tidak mendapatkan permasalahan,” katanya, Selasa (21/2/2023).
Diakui, saat ini memang masih banyak masyarakat yang berangkat bekerja ke luar negeri dengan jalur ilegal. Bahkan mereka berangkat lewat jalur tikus dan tidak memiliki paspor.
“Risikonya kalau ilegal kami tidak bisa membantu mereka yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia di negara perantauannya,” tegas dia.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Binapenta dan Ketenagakerjaan DPMPTSP dan Naker Sumenep Chairul Saleh mengatakan, sangat sulit PMI yang bekerja melalui jalur resmi. Hal itu karena rata-rata mereka enggan ribet. Padahal, persyaratannya mudah.
Namun jika masih ada yang merekrut calon PMI, sementara perusahaan P3MI sudah tidak aktif, maka maka tidak diperbolehkan.
“Jikalau izinnya kadaluarsa maka tidak boleh melakukan perekrutan lagi,” tuturnya.
Perusahaan yang sudah menjalin ikatan kerjasama untuk memastikan bahwa PMI yang akan berangkat resmi pada tahun sebelumnya sebanyak 20 perusahaan. Namun tidak dipat memastikan perusahaan itu bersal dari mana saja.
JUMLAH PMI LEGAL DUA TAHUN TERAKHIR
- Sebanyak 33 perusahaan resmi (P3MI) telah memberangkatkan 169 PMI pada 2022
- Tahun 2023 sudah berangkatkan secara resmi 33 orang dari 12 P3MI
- Negara tujuan; Saudi Arabia, Malaysia, Taiwan, Hongkong, Slovakia, dan Kuwait
- Pelatihan skillnya kami pasrahkan kepada setiap P3MI
- Sumenep hanya memiliki dua P3MI berizin di 2023 dan 20 P2MI di 2022
KANTONG-KANTONG PMI DI PAMEKASAN
Kecamatan Waru, Pegantenan, Batumarmar, Pasean, dan Palengaan
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif, Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna