KABARMADURA.ID | SUMENEP-Proyek pelabuhan Kalinget-Talango hingga saat ini tidak berfungsi. Kondisi tersebut menjadi etensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Karena bangunan yang dikerjakan tahun 2021 itu seharusnya sudah beroperasi di 2023 ini.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dulsiam mengatakan, oraganisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana proyek itu beralasan butuh perpanjangan sekaligus menunggu rampungnya pembangunan dermaga dari sisi Pelabuhan Talango.
“Pada tahun 2022 sudah dianggarkan dari sisi Talango dan perpanjangan dari sisi Kalianget juga dilakukan pada tahun 2022. Tapi kenapa memasuki tahun 2023 ini belum dioperasikan, seharusnya kan sudah selesai,” katanya, Senin (9/1/2022).
Atas kondisi tersebut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berinisiatif untuk menginspeksi. Inspeksi tersebut untuk memastikan lokasi yang sebenarnya, sekaligus meninjau kualitas pekerjaan. Setelah inspeksi, pihaknya akan meminta OPD pelaksana mengenai alasan tidak cepat difungsikan.
“Kalau hanya dibangun tanpa difungsikan kan mubazir,” tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep Mohammad Jakfar menjelaskan, pembangunan dermaga di sisi Kalianget sudah terbangun sekitar 70 meter pada tahun 2021. Anggarannya menelan Rp1,5 miliar.
Sedangkan untuk dioperasinalkan, butuh diperpanjang 84 meter. Proses pemanjangan itu sudah dikerjakan tahun 2022 dengan anggaran Rp1,3 miliar.
Untuk dermaga sisi Talango, sudah dilaksanakan pada tahun 2022. Pagu anggarannya Rp1,2 miliar.
Dia menegaskan, untuk dermaga sisi Kalenget saat ini sudah selesai, termasuk pemanjangannya. Sementara untuk sisi Talango, sampai saat ini belum selesai.
“Jadi, kedua pelabuhan dikerjakan tahun 2022, kalau keduanya tidak selesai, maka tidak bisa difungsikan kan. Insya Allah dalam 10 hari ke depan sudah selesai. Saat ini dalam tahap finishing,” ucap Jakfar.
Dia beralasan, tidak cepat selesaianya dari sisi Pelabuhan Talango karena cuaca ektrem, sehingga pekerja tidak bisa bekerja secara optimal. Kemudian waktu pengerjaannya diperpanjang 10 hari tanpa didenda.
“Jika lewat 10 hari maka didenda atau ada kebijakan lain nantinya,” pungkasnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna