KABARMADURA.ID | SUMENEP -Pengusutan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur warga Maselembu terus berlanjut. Namun pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama AN (Inisial) hingga saat ini belum P21. Sebab bukti-bukti sudah lengkap. Namun tindak pidana yang dilakukan AN kurang jelas.
“Jadi apakah pencabulan atau persetubuhan itu yang tidak jelas. Kami memang sejak awal sudah berfikir adanya ketidak beresan, makanya sampai saat ini tidak junjung P21,” ujar Kuasa Hukum PH (Inisial) Korban, Nadianto kepada Kabar Madura, Senin (3/4/2023).
Bahkan kecurigaan adanya ketidak beresan menguak ketika tidak ada respon dari pihak kejaksaan. Pihaknya menuntut, agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep segera melimpahkan dan mendakwa pelaku atas persetubuhan dengan anak di bawah umur. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berharap AN dikenai pasal 81 (persetubuhan) dan 82 (pencabulan). Seharusnya memang ada dua. Terlapor AN sudah dilimpahkan sejak lama. Tapi tidak diproses,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana mengaku senang atas kasus Masalembu yang hingga saat ini sudah berlanjut ke tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Hal itu membuktikan bahwa keadilan sudah mulai diterapkan. Namun AN harus ditetapkan sebagai terdakwa dan bisa disidang.
“Harus ada sikap dari penegak hukum, besok atau lusa harus sudah P21,” responnya.
Diketahui, PH masih pelajar di salah satu sekolah dasar (SD) di kepulauan yang masih berusia 12 tahun. Pelecehan seksual yang dialami H diduga dilakukan oleh pamannya yakni AN dan tetangganya AW. Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan oleh istrinya AN.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Totok Iswanto