KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memiliki program andalan di bidang ekonomi, yaitu wirausaha baru (WUB). Program itu bukan hanya sekadar memberikan pelatihan kerja, melainkan juga memberikan bantuan alat menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan milik negara maupun swasta.
Namun, program yang digagas untuk menciptakan 10.000 pengusaha baru itu dianggap tidak merata alias tebang pilih. Hal itu diungkap salah satu pelaku industri kreatif asal Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Moh. Warid.
Warid yang dikenal memiliki usaha sabut kelapa yang diolah menjadi cocofiber dan cocopeat itu mengaku sangat kecewa lantaran tidak pernah tersentuh bantuan yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usahanya.
Bahkan, dirinya mengaku sudah berulangkali berupaya mengajukan segala jenis program bantuan usaha sejak tahun 2021, termasuk melalui program WUB milik Pemkab Pamekasan. Namun sayangnya, hingga kini pengajuan tersebut tidak kunjung ada kepastian.
Padahal, kata Warid, apabila ada dukungan dari pemkab dalam mengembangkan usahanya, dia bisa memberdayakan para pemuda sekitar yang sedang tidak mempunyai pekerjaan.
“Saya sekarang kondisinya kekurangan alat dan modal pas-pasan. Saya pernah mengajukan bantuan alat sesuai arahan dari orang dinas, tapi tidak ada tindak lanjut, hilang begitu saja. Pemkab berdalih, semua ada prosedurnya,” terangnya kepada Kabar Madura, Senin (29/5/2023).
Sehingga, perintis usaha yang diberi nama Cak Ropet itu berharap, pengembangan UMKM di Pamekasan itu tidak hanya sekadar slogan saja, akan tetapi manfaatnya bisa benar-benar dirasakan oleh pelaku UMKM di bawah.
Selain itu, dia juga meminta dinas terkait agar lebih responsif terhadap pelaku UMKM. Sebab, dia seringkali kesulitan mendapatkan rekomendasi ketika harus mengikuti pelatihan-pelatihan di luar Pamekasan.
“Jangankan bantuan, minta surat rekom saja susah. Setidaknya, kalau memang tidak ada bantuan, jangan persulit administrasi bagi UMKM,” tambahnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Buamar menyampaikan, pada tahun 2019 dan 2020, bantuan khusus pelaku UMKM memang ada. Bantuan itu dari pemerintah pusat yang diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Buamar menjelaskan, sejak tahun 2021 hingga sekarang bantuan semacam itu sudah tidak ada lagi. Namun, kendati demikian, pemkab menyediakan bantuan modal yang bekerja sama dengan bank tertentu bagi jebolan program WUB maupun pelaku UMKM secara umum.
“Kalau dari dinas sendiri memang tidak ada dari awal. Tapi, mereka (pelaku UMKM) bisa mengajukan pinjaman modal dengan bunga yang sangat rendah,” jelasnya, Senin (29/5/2023).
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman