KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Jabatan kepala Inspektorat Pamekasan masih kosong. Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, ada tiga nama yang layak menjadi kepala Inspektorat Pamekasan.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan Ach. Faisol, dan Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setkab Pamekasan Nurul Widiastuti. Ketiganya sudah lolos uji kompetensi mutasi kepala Inspektorat Pamekasan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Masrukin, pelantikan pejabat kepala Inspektorat Pamekasan seharusnya sudah tuntas pada Juli 2023 lalu. Akan tetapi tidak terlaksana lantaran surat rekomendasi dari Kemendagri RI masih belum keluar.
Disebutkan, pelantikan kepala Inspektorat Pamekasan ini akan dilaksanakan pada bulan ini bersama dengan pejabat jabatan tinggi pratama (JPT) yang masih kosong, seperti Dinas Perhubungan (Dishub).
“Melengkapi posisi JPT ini ada dua cara, salah satunya melalui uji kompetensi. Pesertanya eselon II yang memenuhi syarat,” kata Masrukin, Rabu (2/8/2023).
Namun, untuk pejabat kepala Inspektorat harus ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga itu juga yang menjadi penyebab pengisian jabatan kepala Inspektorat Pamekasan harus molor.
“Akhirnya yang harusnya dilantik kemarin, harus tercecer,” tambahnya.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur menyampaikan, pengisian posisi strategis di berbagai OPD memang seharusnya segera dilakukan. Sebab hal itu akan berpengaruh pada hasil kerja pembangunan yang direncanakan. Apalagi Bupati Pamekasan Baddrut Tamam sangat getol sekali melakukan reformasi birokrasi.
“Reformasi birokrasi di akhir jabatan ini bagus, cuman tidak mungkin bisa mengejar ketertinggalan lima tahun terakhir. Artinya sudah last minute. Tapi, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” jelasnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bersyukur jabatan kepala Inspektorat Pamekasan akan segera terisi. Sebab, berdasarkan imbauan dari KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh dijabat pelaksana tugas (plt).
“Alhamdulillah, sudah mengindahkan imbauan KPK dan BPK, dimana (kepala Inspektorat, red) tidak boleh dijabat oleh plt,” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman