KABAR MADURA | Kasus dugaan penggelapan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) untuk sejumlah sekolah di Sumenep jalan di tempat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menilai pelapor kurang kooperatif dalam memberikan keterangan lanjutan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengungkapkan, pelapor sudah tiga kali dipanggil untuk memberikan keterangan tindak lanjut, tetapi hingga saat ini belum berkenan untuk menghindari panggilan tersebut.
“Baru sekali yang hadir itu saat proses wawancara biasa, tetapi saat proses pengumpulan data lanjutan mereka tidak hadir, padahal sudah tiga kali dipanggil,” kata Indra.
Dia menilai, pelapor kurang kooperatif dalam memudahkan proses tindak lanjut kasus dugaan penggelapan tersebut, sehingga tahapan sementara masih dalam proses pengumpulan data. Padahal kasus itu sudah dilimpahkan ke bagian pidana khusus (pidsus), namun terhambat dan terkesan kurang serius karena yayasan yang melaporkan belum bisa hadir lagi.
“Sementara pelapor belum memberikan keterangan alasan tidak menghadiri panggilan kami,” imbuhnya.
Kabar Madura mencoba menghubungi pihak yayasan yang menaungi SDI Lenteng Timur sebagai pelapor, namun belum ada respon.
Sebelumnya, Kejari Sumenep meski sudah memanggil beberapa pihak untuk mengumpulkan bahan bukti dan dokumen. Pemanggilan itu kepada pihak bank yang mencairkan dana PIP, termasuk pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, pihak sekolah, dan yang lainnya, namun masih belum bisa memberikan informasi tindak lanjut kasus tersebut.
Semua pemanggilan itu dilakukan pada tahun 2023 lalu. Salah satu pengelola lembaga pendidikan yang dipanggil adalah dari SDI Lenteng Timur untuk diperiksa. Pemeriksaan pada akhir Mei 2023 itu dilakukan karena mencuatnya kasus tersebut bermula dari sekolah ini. Dalam pemeriksaan itu, Kejari Sumenep mendatangkan pemilik yayasan, kepala sekolah, dan operator SDI Lenteng Timur untuk dimintai keterangan.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna