KABARMADURA.ID | BANGKALAN-Akibat Abdul Latif Amin Imron ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terjadi kekosongan pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Sehari setelah penahanan itu, belum ada kepastian siapa yang ditunjuk memimpin Bangkalan.
Selain kekosongan kursi bupati, juga terjadi kekosongan lima kursi kepala dinas. Lima kepala dinas itu kini sama-sama mendekam di jeruji tahanan KPK bersama bupati Bangkalan.
Atas kondisi itu, Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Mohni mengungkapkan keprihatinan atas penahanan bupati dan lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD) oleh KPK. Namun dia menegaskan bahwa masalah tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan, khususnya pelayanan pada masyarakat.
“Kami akan pastikan bahwa roda pemerintahan akan terus berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga akan pastikan seluruh jajaran pemerintah baik tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa tetap melayani sesuai apa yang dibutuhkan masyarakat, khususnya menyangkut pelayanan publik,” ungkapnya, Kamis (8/12/2022).
Perihal kekosongan jabatan lima kepala dinas, Mohni menjelaskan bahwa akan secepatnya menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan. Sedangkan untuk jabatan bupati, pihaknya menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
“Kami sifatnya menunggu saja. Kalau saya di-Plt, maka akan dilaksanakan sesuai tugas,” kata Mohni.
Anggota Komis A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Muhammad Khotib juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Meski begitu, dia meminta pada seluruh pemangku kebijakan di lingkungan Pemkab Bangkalan tetap bekerja seperti sesuai tupoksinya.
“Roda pemerintahan harus tetap berjalan normal, jangan sampai terkendala karena masalah yang terjadi. Pelayanan pada masyarakat harus terus jadi yang utama. Jangan sampai karena masalah ini, pelayanan masyarakat dikesampingkan,” paparnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku tidak terlalu paham bagaimana teknis dan regulasi penunjukan Plt untuk mengisi kekosongan. Tetapi, harapannya kekosongan ini khususnya jabatan bupati tidak terlalu lama.
“Sebab kalau pemangku kebijakannya kosong, tampak atau tidak pasti berdampak pada pemerintahan. Contoh kecilnya, jika terus dibiarkan kosong, maka untuk penunjukan Plt di sejumlah OPD tidak bisa dilakukan. Makanya, harapan kami kekosongan ini tidak dibiarkan berlarut-larut,” pungkas Khotib.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan KPK pada Rabu (7/12/2922) karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli jabatan saat seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada pertengahan Februari 2022 lalu. Bupati Bangkalan ditahan KPK bersama lima kepala OPD.
Lima kepala OPD di Pemkab Bangkalan itu antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hosin Jamili, Kepala Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Wildan Yulianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diaperinaker) Salman Hidayat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Achmad Mustaqim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Agus Eka Leandy.
Reporter: Fathurrohman
Redaktur: Wawan A. Husna