KABARMADURA.ID | BANGKALAN -Rencana pembangunan rumah sakit (RS) Tipe D di Kecamatan Blega, Bangkalan terancam gagal terealisasi tahun 2022. Sebab, sumber dana pembangunan tersebut berasal dari pinjaman dana pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Sedangkan hingga akhir Agustus lalu, belum ada informasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan Sudiyo mengatakan, besaran pinjaman ke pemerintah pusat Rp150 miliar. Jumlah itu, sesuai dengan pengajuan pinjaman di akhir tahun 2021 kemarin. Untuk membangun RS tipe D sudah merealisasikan pembebasan lahan di tahun 2021 lalu.
“Kami memang segerakan untuk pembebasan lahannya, karena ini juga termasuk kebutuhan yang prioritas,” tuturnya kepada Kabar Madura, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, pengajuan bantuan pinjaman dana tidak hanya terhadap pemerintah pusat. Melainkan, juga mengajukan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Hanya, dua sumber dana itu hingga saat belum ada kejelasan. Sedangkan, pembebasan lahan seluas 1 hektar sudah menghabiskan Rp1,9 miliar.
“Fisik dan alat kesehatan (alkes) juga membutuhkan anggaran. Makanya, kami mengajukan ratusan miliar untuk semua kebutuhan pembangunan termasuk pengadaan alkes,” ucapnya.
Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Blega itu menyebut, sebenarnya tahun 2022 RS tipe D sudah bisa dibangun. Sebab sudah dipastikan akan mendapatkan anggaran dari pinjaman pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. “Seharusnya tahun ini sudah bisa dibangun, tetapi belum ada kepastian mengenai disetujui atau tidak pinjaman dana itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan Moh Waki menyatakan, pinjaman dana yang ke pemerintah pusat memang paling besar dibutuhkan oleh Dinkes untuk pembangunan RS tipe D. Namun hingga saat ini, belum ada rapat koordinasi tindak lanjut dari Kemendagri. Padahal sebelumnya, pemkab pernah melakukan pinjaman untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu.
“Untuk konsep pengembaliannya sama saja dengan melakukan pinjaman ke bank atau semacamnya. Ada bunga dan tenornya. Hanya saja ini dilakukan antar instansi pemerintahan. Peminjaman ini dilakukan karena melihat potensi pelunasan juga, sehingga jika sudah terukur, baru kemudian mengajukan,” tegasnya.
Reporter: Helmi Yahya
Redaktur: Totok Iswanto