KABARMADURA.ID | PAMEKASAN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan berencana membatasi pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 300 orang. Namun, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan menilai, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisioner Bawaslu Pamekasan Suryadi menyampaikan, keputusan itu dinilai bertentangan, lantaran di Undang-Undang 7/2017 dinyatakan bahwa jumlah pemilih setiap TPS paling banyak 500 orang. Sehingga menurutnya, perlu ditelaah lebih mendalam kembali.
“Bawaslu sifatnya siap mengawasi seluruh tahapan dan siap mengawasi seluruh pelaksanaan dari perturan KPU yang telah diundangkan,” ujarnya.
Sedangkan menurut Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili, pemetaan terhadap pembatasan 300 orang dari setiap TPS sudah dilakukan. Bahkan disebut merupakan arahan dari KPU RI. Alasanya, penyelenggara di daerah sifatnya merealisasikan regulasi yang sudah ditetapkan dari KPU pusat.
“Pamekasan tegak lurus mengikuti ketentuan aturan yang dibuat KPU RI dan Pamekasan sudah memetakan maksimal 300 pemilih per TPS,” paparnya, Rabu (5/10/2022).
Untuk saat ini, jumlah daftar pemilih berkelanjutan ( DPB ) per September 2022 sudah ada 731.517. Setelah dihitung, disimpulkan akan ada 3.375 TPS pada Pemilu 2024 mendatang di Pamekasan. Jika ditetapkan ada batas maksimal 300 orang per TPS, sedangkan pada pemilu tahun 2019 lalu ada 3.133 TPS dari 713.679 jumlah pemilih.
“Diproyeksikan penyelenggaraan Pemilu 2024 masih dalam kondisi wabah Covid 19,” ujarnya.
Reporter: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna