KABARMADURA.ID | PAMEKASAN–Salah seorang pembatik asal Desa Klampar, Tamim, membantah merahnya air di salah satu sungai di Pamekasan pada Senin (10/7/20223) disebut karena limbah batik. Dia berani memastikan itu bukan dari limbah batik, karena batik cenderung memiliki lebih dari satu warna.
Limbah produksi batik, menurut Tamim, warnanya pasti hitam, sebab berasal dari berbagai warna yang dicampur untuk membatik. Sehingga dia menyimpulkan, tercemarnya sungai tersebut berasal dari pewarna batik yang tidak pernah dipakai.
“Saya itu menolak kalau itu (pencemaran sungai berasal dari limbah batik), kalau limbah tidak mungkin warnanya merah, soalnya pasti bercampur dengan warna lain, jadi tidak mungkin satu warna,” tegasnya.
Dugaan karena limbah batik itu sebelumnya berdasarkan kesimpulan sementara petugas DLH Pamekasan. Untuk kepastiannya, masih menunggu hasil observasi laboratorium di Sumenep yang ditunjuk DLH Pamekasan untuk meneliti cairan merah itu.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum menerima hasil laboratorium dari sampel yang sudah diambil sebelumnya.
Meski demikian, Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan sedang melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pencemaran sungai di Desa Klampar, Kecamatan Proppo itu.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto, perbuatan tersebut sejatinya memiliki konsekuensi pidana. Menurutnya, jika ada warga yang terbukti membuang limbah di sungai bisa diancam pidana sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami masih melakukan penyelidikan, jadi sementara masih belum ada hasil yang disampaikan, jadi kami mohon untuk nantinya bisa disampaikan ke publik,” paparnya, Selasa (11/7/2023).
Diakuinya, pada hari kedua terjadinya pencemaran air sungai tersebut, setidak ada enam petugas kepolisian yang sudah diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Enam personel itu tiga dari Polres Pamekasan dan tiga personel dari Polsek Proppo.
“Kami masih mencari penyebab dari pencemaran itu, siapa yang terduga kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, sementara masih belum ada nama-nama pelaku yang dikantongi oleh kami” ujarnya.
Penyelidikan yang dilakukan untuk memastikan apakah limbah itu dibuang sengaja atau tidak. Apabila dibuang dengan sengaja, maka secara otomatis pelakunya bisa terancam pidana.
“Jadi kami bisa langsung menangkap pelaku, karena ini kejadian, sehingga bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kondisi itu menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Khairul Umam, masalah pencemaran air sungai itu harus segera diselesaikan. Terlebih, masih banyak yang memanfaatkan aliran sungai itu.
“Dinas harusnya segera melakukan edukasi kepada masyarakat agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna