Pembayaran Rekanan Bisa Ditunda Setahun

News15 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP- Menjelang tutup anggaran 2022, masih terdapat 13 proyek fisik di Sumenep belum dirampungkan. Rata-rata progresnya masih di bawah 60 pesen. Bahkan, ada yang baru 5 persen. Sementara pembayaran kepada rekanan sudah diberi tenggat waktu pada 21 Desember 2022 dan tenggat penyelesaian pekerjaannya pada 16 Desember 2022.

Tenggat pembayaran kepada rekanan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati  Sumenep Nomor 900/4512/435.201.5/2022. Dalam SE tertanggal 18 Oktober 2022 itu, pencairan untuk kategori belanja langsung pada rekanan terakhir pada 21 Desember.

Selain itu, sebelum tanggal tersebut harus sudah ada pengajuan surat perintah membayar (SPM) dan penyampaian surat pertanggungjawaban (SPj).

“Terakhir pengajuan SPM untuk pencairan belanja langsung kepada rekanan tanggal 21 Desember 2022,” kata Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Uswatun Hasanah, Rabu (7/12/2022).

Sehingga dia mengimbau agar dinas pelaksana kegiatan untuk segera melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang direncanakan dan merealisasikan belanjanya secara tepat waktu, utamanya proyek fisik yang masih banyak belum dilakukan pencairan karena pekerjaannya belum selesai.

Terlebih, tegas Uswatun, jika sudah tutup anggaran, otomatis proyek atau pekerjaan tidak bisa dicairkan karena sudah ada regulasi dari bupati Sumenep dan tidak bisa diganggu gugat.

“Setelah pekerjaan itu sudah selesai, maka OPD segera mengajukan pencairan melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ke BUD (Bendahara Umum Daerah),” ucapnya.

Dikatakan, jika pekerjaan belum selesai di tanggal 21 Desember, atau diperkirakan selesai hingga 31 Desember, maka pengajuan pencairan tetap bisa dilakukan paling lambat 21 Desember sesuai nilai kontrak dengan melampirkan jaminan pembayaran dari bank umum yang nilainya sebesar nilai pekerjaan fisik yang akan diselesaikan dari tanggl 22 hingga 31 Desember.

Baca Juga:  Transaksi Pasar Hewan Meluber hingga Halaman Sekolah

“Kalau pekerjaan lewat 31 Desember lain lagi mekanismenya, yang jelas jaminan pembayaran dihitung untuk penyelesaian hingga 31 Desember,” bebernya.

Sedangkan jika pekerjaan lewat tahun, maka per tanggal 31 Desember, pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pihak OPD harus melakukan cek progres fisik di lapangan.

“Apabila belum selesai, ada dua opsi, pertama putus kontrak, memberikan perpanjangan waktu kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan lewat tahun. Atas pekerjaan yang diberikan perpanjangan lewat tahun, pencairannya di tahun anggaran selanjutnya,” paparnya.

Pembayarannya melalui mekanisme PAK dan dananya menggunakan APBD 2023. Tetapi, perhitungannya berdasarkan nilai fisik yang diselesaikan di tahun 2023.

“Kami harap semua pekerjaan memang tidak lambat, agar serapan APBD 2022 menjadi maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan dan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Benny Irawan mengatakan, semua proyek fisik yang belum selesai akan segera diselesikan paling lambat 16 Desember 2022.

Menurutnya, upaya yang dilakukan agar tetap memperhatikan kualitas pekerjaan adalah dilakukan pengawasan secara intens.

“Ketika ada masalah langsung diselasikan tampa menunggu waktu,” ujar dia.

Baca Juga:  Sampang Jadi Tercepat Kedua di Jawa Timur dalam Penurunan Stunting

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Agus Adi Hidayat mengatakan, lambatnya pengerjaan karena lelang juga lambat. Sehingga pengerjaannya juga lambat dan berpotensi labrak deadline. Salah satu upayanya perlu dikerjakan secara dikebut dikerjakan siang dan malam.

“Ini sudah menjadi konsekuensi bagi kami, tetapi akan dilakukan percepatan pengerjaan, kalau proyek saya tinggal pengasplan dan itu bisa dipercepat,” ucap Agus.

Ketua Komisi III DPRD Semenep Dulsiam menegaskan, jika dilihat dari persentasi pekerjaan proyek fisik yang belum selesai, sangat menghawatirkan. Bahkan pekerjaan nyaris libas deadline. Sebab, waktunya sangat mepet. Oleh kerena itu perlu percepatan pengerjaan. Tetapi, perlu memperhatikan kualitas.

“Kalau banyak yang libas deadline tentu akan kami panggil nanti,” ucap politisi PKB itu.

PROYEK FISIK BELUM SELESAI

APBD MURNI

  • Rehabilitasi kios Pasar Lenteng;63 persen
  • Pembangunan pagar keliling RSUD Arjasa; 80 persen
  • Proyek rehabilitasi Pendopo Keraton Sumenep; 69, 14 persen
  • Pembangunan jalan lingkar bandara; 50 persen
  • Pelebaran jalan Rubaru-Pakondang; 50 Persen
  • Normalisasi sungai; 80 persen

P-APBD

  • Pemeliharaan berkala Jalan Rubaru-Tambak Agung Tengah; belum diketahui
  • Pemeliharaan berkala Jalan Legung-Jembatan Jangkong; belum diketahui
  • Rehabilitasi gedung kejaksaan; 10 persen
  • Rehabilitasi gedung pengadilan negeri: 10 persen
  • Proyek tangkis laut: 5 persen
  • Proyek MCK: 50 persen
  • Proyek SPAM: 50 persen

Sumber: PUTR Sumenep

Reporter: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *