KABARMADURA.ID | SAMPANG–Pembangunan kandang ayam di halaman SDN Madulang 2, Kecamatan Omben terus berlangsung. Setiap hari, beberapa orang tukang beraktivitas di halaman sekolah. Saat ini, kayu penyangga atap telah terpasang. Pengurukan tengah berlangsung.
Kepala SDN Madulang 2 M. Fadiluddin Thohir mengatakan, di saat para tukang bekerja, pihaknya hanya bisa diam pasrah. Dia hanya khawatir, aktivitas pengerjaan kandang ayam membahayakan siswa. Sebab, bahan-bahan bangunan berceceran di halaman sekolah.
“Kalau mengganggu KBM (kegiatan belajar mengajar, red) jelas mengganggu,” ucapnya kepada Kabar Madura, Selasa (22/11/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Bambang Indra Basuki mengatakan, lahan SDN Madulang 2 memang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Namun, pihaknya pernah berupaya mengurus sertifikat atas tanah tersebut. Namun, pengurusan sertifikat tidak bisa dilakukan karena tanah tersebut masih sengketa. Karena itu, pihaknya akan menunggu selesainya sengketa. Sayangnya, sengketa itu belum berlanjut ke pengadilan.
“Itu mau disertifikat tidak boleh. Karena sebagian masih sengketa. Makanya selesaikan sengketanya dulu,” ucapnya, Selasa (22/11/2022).
Meski begitu, dalam sengketa ini Bambang yakin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan menang. Sebab, pemkab telah menguasai fisik dari lahan tersebut lebih dari 20 tahun. Bahkan, sejak sekolah itu berdiri pada 1977, lahan itu sudah dikuasai pemerintah.
Keyakinannya bukan tanpa dasar. Sebab, pemerintah telah memiliki yurisprudensi hukum. Yaitu sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang terhadap sengketa lahan SDN Asem Jaran 2, Kecamatan Banyuates. Kasusnya hampir serupa dengan SDN Madulang 2.
Dalam perkara itu, Pemkab Sampang dimenangkan karena pemkab telah menguasai fisik lahan lebih dari 20 tahun. Padahal, lahan itu telah memiliki sertifikat atas nama pribadi warga yang mengklaim lahan SDN Asem Jaran 2. Karena itu, dia percaya diri akan menang.
“Penguasaan fisik itu di atas segalanya. Kalau dari tahun 1977, tanah itu sudah 45 tahun dikuasai pemerintah daerah,” ujar Bambang.
Namun, lanjut Bambang, bila pemkab kalah dalam perkara sengketa lahan SDN Madulang 2, pihaknya masih akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Bila masih kalah, proses akan dilanjutkan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kendati begitu, pemkab tidak akan menjadi penggugat dalam perkara ini. Sebab, negara harus melindungi rakyatnya. Sehingga, bila jalur mediasi belum menemukan titik temu, maka pihaknya menunggu pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat di pengadilan.
“Tapi jangan merasa bahwa kalau melawan pemerintah pasti akan kalah. Ayo melalui jalur hukum saja. Karena negara ini negara hukum,” imbuhnya.
Hanya saja, kata Bambang, dia berharap warga yang merasa dirugikan dalam perkara ini tidak sampai melakukan tindakan kriminal. Salah satu bentuknya yaitu menyegel sekolah. Karena sekolah merupakan fasilitas umum (fasum). Merusak fasum akan berhadapan dengan hukum.
Sementara itu, dari pihak warga yang mengaku ahli waris lahan SDN Madulang 2 dikabarkan menawarkan dua opsi kepada pemerintah. Tanahnya dibeli atau anaknya diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menurut Bambang, dua opsi itu tidak akan bisa dipenuhi oleh pemerintah.
“Pengangkatan ASN sekarang bukan seperti dulu lagi. Sementara untuk beli tanah itu tidak bisa sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah,” tuturnya.
Di lain pihak, seorang pakar hukum bisnis dan hukum perdata dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Mufarrijul Ikhwan berpandangan lain. Menurutnya, perkara sengketa lahan SDN Madulang 2 tidak dapat dimenangkan begitu saja hanya berdasar penguasaan fisik.
Sebab, penguasaan fisik harus memenuhi beberapa unsur. Bahwa, yang bisa diambilalih karena dikuasai selama 20 tahun hanya tanah terlantar. Itu pun, bila tanah tersebut sengaja ditelantarkan. Secara jelas, ketentuan itu diatur dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.
PP tersebut membahas tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. PP itu sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Bahwa yang bisa dikuasai hanya bila tanah tersebut sengaja ditelantarkan.
“Tanah terlantar itu maksudnya tanah hak, atau tanah hak pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas hak yang disengaja tidak diusahakan, atau tidak dimanfaatkan,” jelas doktor lulusan Universitas Brawijaya Malang itu, Selasa (22/11/2022).
Karena itu, wakil dekan Fakultas Hukum UTM itu mengatakan, perspektif penguasaan fisik selama 20 tahun tidak bisa ditelan mentah-mentah. Sebab, jika teori itu diartikan dengan sederhana, maka dalam beberapa kasus, pemerintah bisa dengan mudah mengambil alih tanah warga.
“Kalau perspektifnya seperti itu, bisa saja tanah milik Perhutani dikuasai oleh masyarakat kemudian diambil alih. Jadi tidak sesederhana itu,” timpal mantan ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum FH UTM itu.
Sehingga, untuk mengetahui tanah SDN Madulang 2 termasuk tanah terlantar atau tidak, maka perlu diidentifikasi kronologi awal tanah tersebut. Namun, bagi Mufarrijul, penyelesaian perkara sengketa itu akan lebih efektif bila dilalui secara kekeluargaan dengan mediasi.
Mediator itu, tegas Mufarrijul, berfungsi sebagai pihak ketiga yang netral. Selain itu, mediator juga harus dari pihak yang mengerti tentang kronologi awal lahan, seperti kepala desa (kades) setempat. Atau mediator itu dari perguruan tinggi yang menguasai hukum agraria.
“Kronologi itu biasanya bisa dilihat di buku desa. Kalau standar buku itu, akan memuat kronologi tanah tersebut,” saran akademis kelahiran Bangkalan itu.
Reporter: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna