Pemkab Bangkalan Gagal Tarik Retribusi Perusahaan Tambak Udang

Uncategorized245 views

KABARMADURA.ID | BANGKALAN-Dinas Perikanan (Diskan) Bangkalan pernah berencana menarik retribusi pada semua pengusaha tambak di Bangkalan. Terdapat usaha tambak udang, bandeng, dan lainnya di Bangkalan. Tetapi ketika dibahas bersama legislatif, upaya mengumpulkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) tersebut sulit direalisasikan.

 

Kepala Diskan Bangkalan Muhammad Zaini menyampaikan, penarikan retribusi itu awalnya akan dilakukan pada para pengusaha tambak udang di tahun 2020 lalu.

 

Zaini menyebut, potensi PAD dari sektor tambak udang cukup tinggi. Sebab, jumlah tambak udang di Bangkalan memcapai 93 tambak, kemudiam ada tambahan sekitar 13 tambak baru. Sehingga total ada sekitar 105 tambak udang.

Baca Juga:  test test test

 

“Potensinya besar untuk menambah PAD daerah, karena setiap 1 ton bisa ditarik Rp20 ribu,” ulas dia.

 

Tetapi ketika membedah aturan dan perancangan regulasi dengan Komisi B DPRD Bangkalan, ternyata untuk bisa menarik retribusi pada petambak, pengusaha harus memiliki total keuntungan di atas Rp5 miliar. Sehingga jika keuntungannya belum sesuai, tidak bisa dilakukan penarikan retribusi.

Banner Iklan

 

“Ini sepertinya diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja, makanya tadi sudah tidak bisa diperjuangkan,” tutur dia.

 

Jika harus meyesuaikan Undang Undang Cipta Kerja, hanya akan ada satu tambak udang yang pendapatan keuntungannya lebih dari Rp5 miliar, yakni di di Kecamatan Sepulu.

Baca Juga:  Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada, Kapolres Pamekasan Sampaikan 7 Amanat Kapolda Jatim

 

“Kalau memang harus begitu, apa boleh buat, sebisanya saja dulu tidak apa apa, asal perdanya nanti selesai,” ulasnya.

 

Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Moh. Rokib menyampaikan, adanya investasi tambak udang seharusnya berpotensi meningkatkan PAD. Namun jika tidak semua bisa ditarik retribusi, menurutnya hal itu hak para pengusaha juga.

 

“Untuk menarik retribusi tidak bisa disamaratakan, karena ada hak para pengusaha juga,” ulasnya.

 

“Kalau usahanya kecil, dan dikelola terbatas, mana mungkin masih mau diminta retribusi,” imbuh Rokib.

 

Reporter: Helmi Yahya

 

NoRedaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *