Pemkab dan DPRD Sumenep Dituntut Buka Akses untuk Masyarakat dalam Perampungan RTRW

News, Headline145 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Sumenep (BEMSU) mendesak revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep agar segera rampung. Alasannya, RTRW itu sangat penting untuk keberlangsungan lingkungan di Sumenep.

Koordinator BEM Sumenep Azis Kamarullah mengatakan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat itu, oleh karena itu sangat penting untuk segera dibahas. 

“Perda RTRW harus segera rampung,” teriak Azis dalam orasinya, Senin (17/7/2023).

Dia juga menuntut Pemkab Sumenep agar segera merampungkan perda RTRW. Kemudian mendesak DPRD Sumenep untuk mengawasi dalam perampungan Perda RTRW itu. Tuntutan mereka kepada DPRD juga untuk memperhatikan zonasi pembangunan dan tata ruang yang berdampak pada kesejahteraan rakyat. 

Baca Juga:  LKPj Sumenep 2025 Disorot DPRD, Pemerataan Pembangunan Kepulauan Jadi Catatan

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, maka perlu upaya penataan ruang. Penataan ruang yang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam perencanaan dan penataan ruang tersebut.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“DPRD Sumenep mempunyai tugas dan wewenang dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir beserta anggota Komisi III DPRD Sumenep sangat mengapresiasi aspirasi yang disampaikan mahasiswa terkait revisi Raperda RTRW. 

Baca Juga:  Pelabuhan Kalianget Belum Beroperasi Meski Habiskan Anggaran Hampir Rp4 Miliar

Menurutnya, persoalan pembahasan raperda yang dinilai lambat, karena hingga saat ini, draft Raperda RTRW belum masuk ke DPRD Sumenep. Revisi Raperda RTRW itu merupakan wewenang eksekutif. Sebab, revisi Raperda RTRW merupakan inisiatif eksekutif, bukan prakarsa DPRD. 

“Bersabar, mekanisme pembahasan Raperda RTRW harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian PUPR. Nah, kami saat ini dalam posisi menunggu,” kata Abdul Hamid Ali Munir.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *