Pemkab Pamekasan Belum Ajukan Kenaikan TPP ke Kemendagri

News196 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Pengajuan kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diselesaikan. Sebab masih menunggu rampungnya penyesuaian anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Keorganisasian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Bachtiar Effendy, Minggu (12/2/2023). 

Menurutnya, secara umum peraturan bupati (Perbup) tentang Kenaikan TPP sudah tuntas. Sebab ada refocusing anggaran dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga secara otomatis akan menginput ulang setiap anggaran ke sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).

“Kami sudah melakukan proses perubahan regulasi, karena ada perubahan pagu anggaran, maka harus melalui proses persetujuan ulang dari tahun kemarin, salah satu syaratnya, harus ada penyesuaian anggaran dari OPD di SIPD, jadi ini yang belum tuntas oleh teman-temen di OPD,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Baca Juga:  Pembangunan Gedung Kesenian Pamekasan Mulai Ada Titik Terang, Wabup Pastikan Terealisasi Tahun Ini

Pihaknya menuturkan, untuk pengajuan ke Kemendagri melalui aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisis Jabatan (SIMONA). Namun, untuk mengupload berbagai dokumen yang diperlukan belum terealisasi. Sehingga sampai saat ini masih menunggu sinkronisasi SIPD dari setiap OPD. 

“Kalau sudah clear, maka kami langsung input di aplikasi SIMONA, jadi pada prinsipnya menunggu semua berkas-berkas yang dibutuhkan di aplikasi, agar tidak bolak-balik input data,” tuturnya. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Diakuinya, untuk TPP ASN tahun 2023 pada bulan Januari belum diterapkan kepada seluruh ASN di daerah yang identik dengan slogan Bumi Ratu Pamelingan. Namun kejadian semacam itu tidak hanya dirasakan di Pamekasan. Ada beberapa kabupaten kota lainnya yang juga belum melakukan pencairan TPP. 

Baca Juga:  Satgas MBG Pamekasan Perketat Pengawasan, Sejumlah SPPG Masih Terkendala IPAL dan Izin

Sebelumnya, dasar dalam penentuan TPP ASN terbagi menjadi 2 indikator. Pertama, produktivitas kinerja dengan bobot 70 persen yang terdiri dari tingkat capaian organisasi 20 persen, capaian individu 20 persen, inovasi perangkat daerah 30 persen.  Sedangkan indikator kedua yaitu tingkat penilaian disiplin kerja 30 persen.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *