KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pekerja yang tidak tercakup kepesertaan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan masih tergolong tinggi.
Namun, berdasarkan estimasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop, UKM, dan Naker) Pamekasan, tidak bisa diefektifkan di 2023. Alasannya, regulasi berupa peraturan bupati (perbup) Pamekasan yang mengatur secara khusus tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru diterbitkan.
Regulasi dari Pemkab Pamekasan itu bersandar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Muttaqin menyampaikan, dorongan kepada perusahaan sudah dilakukan melalui sosialisasi kepada setiap pemberi kerja di setiap perusahaan. Tetapi ada sebagian yang mengabaikan dan ada sebagian yang sudah memberikan hak jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
Hal itu dilakukan melalui forum resmi atau dilakukan dengan mendatangi langsung setiap perusahaan.
“Melihat rendahnya kepesertaan BP Jamsostek ini, pada tahun sebelumnya masih berpatokan ada regulasi tingkat pusat, makanya tahun agar lebih kuat dalam penerapan di lapangan, disiapkan perbup. Perbup itu kurang efektif juga kalau hanya disiapkan tanpa sosialisasi,” paparnya, Rabu (11/10/2023).
Setelah dikeluarkannya perbup tersebut, ia berjanji akan melakukan evaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, apakah nantinya ada peningkatan, atau malah stagnan di angka yang sudah ada. Tujuannya, supaya bisa dilakukan langkah lanjutan berkaitan dengan advokasi hak pekerja.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana menyampaikan, untuk data kepesertaan yang terkaver BPJS Ketenagakerjaan masih tergolong rendah. Sejauh ini masih 41 ribu pekerja di bawah perusahaan yang masih belum terkaver, sedangkan yang terkaver sebanyak 33 ribu pekerja.
“Jadi masih lebih dari separuh yang daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak sekali perusahaan yang belum, ini sebenarnya ada sanksi administratif yang nanti bisa menjadi beban dari pemberi kerja, karena tidak memberikan hak pekerja, di antaranya perusahaan tidak bisa memperpanjang izin perusahaannya,” imbuhnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna