Pemkab Pamekasan Sediakan Posko Ketidakwajaran THR

News96 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan membuka pos komando (posko) pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023. 

Posko itu dibuka sejak 10 April 2023 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.  Hal tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR bagi para pekerja atau buruh. 

Berbakti
Kharisma 2

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan Moh. Deddy Ariyanto mengatakan, dibukanya posko aduan tersebut berdasarkan surat edaran dari pemerintah provinsi. Menurut Deddy, segala kejanggalan yang menyangkut pencairan THR bisa diadukan ke pihaknya. 

Baca Juga:  Pamekasan Targetkan 28 Ribu Hektare Produksi Tembakau

“Segala ketidakwajaran tentang THR bisa diadukan di sini. Entah dia tidak dibayar THR-nya ataupun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bisa dilaporkan ke sini,” terangnya kepada Kabar Madura. 

Deddy menjelaskan, setelah mendapatkan aduan dari pihak yang bersangkutan, pihaknya berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk menindak perusahaan yang dimaksud. Dijelaskannya, pihaknya hanya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan serta koordinasi dengan pihak pengawas, tanpa memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau tindakan apa pun kepada perusahaan. 

Dia menuturkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Targetkan Percepat Perbaikan Objek Wisata sebelum Hari Raya

“Untuk besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus  menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang belum genap satu tahun, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” jelas Deddy. 

Pewarta: Safira Nur Laily 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *