Pemkab Pamekasan Terima Hasil Rekomendasi APBD-P, Target Pembahasan Tuntas Pekan Ini

News54 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sudah mengevaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P). Namun, belum ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Sebab masih membutuhkan berbagai rekomendasi berkenaan dengan dasar hukum dan beberapa rekomendasi lainnya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Trisno, Rabu (25/10/2023). 

Dia mengaku, secara umum sudah membenahi beberapa rekomendasi tersebut. Sebab tidak ada perubahan yang signifikan, utamanya mengenai dasar hukum, belanja yang dikeluarkan harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta kelengkapan rekomendasi lainnya. Saat ini, APBD-P masih tahap pembahasan bersama Tim Anggaran (Timgar) bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan. 

“Secara umum tidak ada rekomendasi perubahan, cuma ada perubahan dasar hukum, kemudian harus memperhatikan standar pelayanan minimum (SPM),” ujarnya kepada Kabar Madura.

Pihaknya menuturkan, untuk jumlah belanja pada APBD-P  Rp2,1 triliun. Sedangkan target perampungan APBD-P minimal pekan ini. Hanya saja untuk penetapannya masih membutuhkan nomor register dari Biro Hukum Pemprov Jatim. Apabila belum memperoleh nomor register, maka secara otomatis APBD-P belum bisa ditetapkan. Secara umum tidak ada perubahan anggaran dari hasil rekomendasi. 

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Terima Opini WTP 9 Kali Beruntun

“Cuma dianjurkan penyediaan belanja harus disesuaikan dengan ketersediaan dana,” tuturnya.

Terpisah, Ketua DPRD Pamekasan Halili menegaskan, semua rekomendasi yang dibutuhkan APBD-P sudah melalui evaluasi Pemprov Jatim. Saat ini akan dibahas bersama eksekutif. Tujuannya untuk memastikan berbagai program mampu mencakup kepentingan masyarakat atau tepat sasaran. Secara umum APBD-P sudah diterima oleh eksekutif. 

“Kalau evaluasi sudah, cuma nunggu tanda tangan gubernur, jadi substansi dari hasil evaluasi itu sudah dikirim kesini atau sudah mendapatkan tindak lanjut. Tinggal tanggapan dari eksekutif, jadi sambil lalu dijawab,” jelasnya. 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *