Pemkab Pamekasan Tidak Bisa Membuktikan Kepemilikan Aset Pustu Larangan Badung Kecamatan Palengaan

News122 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Eks lahan bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Larangan Badung, Kecamatan  Palengaan Kabupaten Pamekasan tidak lagi difungsikan sejak dibangunnya Pusat Layanan Kesehatan (Puskesmas) Larangan Badung. Namun, lahan yang sempat digunakan salam 30 tahun lebih itu sudah terbangun toko-toko. Sebab tanah bangunan tersebut bukan milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin, Minggu (27/8/2023).

Menurutnya, saat awal pembangunan pustu memang secara administrasi tidak tercatat lahannya milik pemkab. Tetapi hanya ada kompensasi kepada pemilik lahan, yakni diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Akhirnya, setelah bertahun-tahun difungsikan sejak tahun 2018 kemarin tidak lagi difungsikan. Lantaran sudah tersedia Puskesmas Larangan Badung.

“Dari situ pemiliknya menanyakan, fungsi dan kepemilikannya, setelah dilacak, memang atas nama leluhur yang bersangkutan, jadi akhirnya setahun yang lalu dikembalikan kepada pemiliknya oleh kami, kemudian pemiliknya menjual lahan tersebut, kepada pihak lain, ya sudah tidak ada masalah,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Dia menjelaskan, penggunaan lahan tersebut kurang lebih 30 tahun. Meski terbilang lama menguasai aset tersebut, dari sisi kepemilikan bukan hak pemerintah daerah. Sehingga mau tidak mau harus merelakan kepada ahli waris pemilik tanah tersebut. Bahkan, berencana mengevaluasi berbagai aset lahan milik pemkab. 

“Utamanya, lahan yang ditempati bangunan pelayanan kesehatan. Tentunya, agar kepemilikan tanahnya jelas, sehingga ketika sudah tergunakan, tidak lagi menimbulkan konflik. Jadi perlu menyegerakan sertifikasi aset,” jelasnya. 

Baca Juga:  Lepas 1.300  CJH, Kemenag Pamekasan Berharap Jamaah Khusyu’ Beribadah

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Khairul Umam berjanji akan menelusur  pembongkaran terhadap aset daerah yang tidak terpakai. Sebab, adanya pembangunan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Mirisnya, ketersediaan pustu di Larangan Badung ini jadikan sebuah pengalaman untuk segera dievaluasi. Karena masih banyak aset pemerintah yang berdiri di atas tanah milik pribadi, dimana di awal pembangunannya tidak ada komitmen yang jelas dengan pemkab. Kedepan harus ada evaluasi terhadap pendirian bangunan atas nama aset daerah, status tanahnya harus jelas, agar dikemudian hari tidak terjadi pengambilan aset kembali dari ahli waris pemilik,” responnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *