Pemkab Sampang Akan Gratiskan Uji Kir

News101 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang berencana akan menghapus retribusi uji kir kendaraan. Penghapusan itu merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang Yulis Juwaidi menjelaskan, selain UU 1/2022, rencana penghapusan retribusi uji kir juga berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sehingga penghapusan retribusi uji kir ini memang sudah amanah undang-undang yang terbaru. Jadi sudah dari pemerintah pusat,” ucapnya, Minggu (25/6/2023).

Kata Yulis, dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang HKPD, maka pemerintah daerah (pemda) wajib menyesuaikan. Sehingga, Pemkab Sampang perlu merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda terbaru harus diterapkan paling lambat Januari 2024.

Baca Juga:  Pilkada Serentak 2024, Polres Pamekasan Gelar Tactical Floor Game

Oleh karena itu, pihaknya bersama beberapa instansi terkait saat ini tengah menggodok rancangan usulan revisi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Usulan itu akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang untuk segera disahkan.

Dengan dihapusnya retribusi uji kir, lanjut Yulis, maka di bidang perhubungan darat, Dishub Sampang hanya bisa menarik retribusi parkir saja. Hal itu dipastikan akan berdampak pada potensi dan target pendapatan asli daerah (PAD) untuk tahun 2024 mendatang.

Diungkapkan Yulis, di tahun 2023 ini, pihaknya menargetkan perolehan PAD dari sektor retribusi uji kir kendaraan sebesar Rp350 juta. Bila retribusi itu dihapus, maka pihaknya tidak perlu menghitung potensi dan target PAD retribusi uji kir untuk tahun 2024.

Baca Juga:  Kelanjutan Pembangunan SIHT Pamekasan Digrojok Rp8 Miliar

Meski begitu, imbuh Yulis, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini sedang merancang perubahan perda. Dalam diskusinya, muncul beberapa spekulasi, mulai dari rencana menaikkan retribusi dan menurunkan retribusi. Tetapi yang pasti, perda itu harus disahkan sebelum 2024.

“Sekarang BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, red) sedang menyiapkan rancangan perda yang baru untuk diusulkan ke DPRD,” tutup Yulis 

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Sule Sulaiman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *