KABARMADURA.ID | SAMPANG-Rencana pemerintah pusat menghapus atau membebaskan retribusi uji kir membuat pemerintah daerah ketar-ketir. Bahkan jika kebijakan itu diterapkan, pemerintah daerah bisa mengalami kerugian.
Seperti Pemkab Sampang, dengan kebijakan itu, bisa kehilangan atau mengalami pengurangan penerimaan dari salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi jasa uji kir tersebut. Tahun 2022 lalu, dari target pendapatan dari uji kir sebesar Rp350 juta, dapat dilampaui sekitar 9 persen.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang Aji Waluyo melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Mamik Susriniwati informasi rencana penghapusan atau pembebasan retribusi uji kir tersebut sejatinya sudah ada dari tahun-tahun sebelumnya.
Akan tetapi, lanjut Mamik, untuk menerapkan rencana tersebut, pemerintah pusat masih menunggu kesepakatan dari semua pemerintah daerah. Manakala nanti semuanya sudah sepakat, maka undang-undang itu akan bisa diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
Kini, pihaknya mengaku belum menerima surat edaran secara resmi dari pusat, masih sebatas rencana yang belum bisa dipastikan kapan realisasinya.
Informasi tersebut semakin menguat karena rencana penghapusan itu merupakan implementasi dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Penghapusan atau pembebasan retribusi uji kir ini masih sebatas rencana, informasi yang terbaru, realisasinya akan diserentakkan mulai tahun 2024 mendatang ini, tapi kepastian masih menunggu keputusan dan informasi lebih lanjut dari pusat,” ungkap wanita yang akrab disapa Ummi Mamik itu kepada Kabar Madura, Minggu (12/3/2023).
Jika nanti rencana penghapusan itu sudah resmi diberlakukan, maka pengelolaannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Karena hingga kini belum diterapkan, maka untuk proses pelaksanaan uji kir di Sampang masih tetap berjalan seperti biasanya dengan tarif yang sudah ditentukan sesuai jenis kendaraannya.
Sampai saat ini, uji kir tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka semua kendaraan wajib kir harus melaksanakan kewajibannya, karena jika pemilik kendaraan tidak melaksanakan kir tepat waktu, pihak berjanji tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat.
“Selama rencana penghapusan uji kir ini belum resmi diberlakukan, jadi apabila pemilik kendaraan tidak kir tepat waktu, maka sangsinya tidak main main,” Terangnya.
Sambung Mamik, akibat rencana penghapusan uji kir tersebut, maka retribusi nanti akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Akibatnya salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Sampang dari ujir kir nantinya tidak tidak ada lagi.
Meski pemkab Sampang terancam kehilangan sumber PAD dan dirugikan atas rencana pemerintah pusat tersebut, pihak Dishub Sampang tetap mendukung rencana penghapusan uji kir tersebut, pihaknya berharap daerah tetap dapat memanfaatkan PAD dari uji kir tersebut.
“Prinsipnya, kita tetap mendukung rencana pusat ini, kendati nantinya kita bisa kehilangan PAD uji kir ini,” tutupnya.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Wawan A. Husna