KABARMADURA.ID | SAMPANG -Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sokobanah Tengah II, Kecamatan Sokobanah disegel oleh warga yang mengaku ahli waris dari lahan yang ditempati sekolah tersebut sejak 25 Juni 2023. Penyegelan ini tercatat bukan yang pertama kalinya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni mengatakan, pihaknya sudah pernah memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mencari solusi atas permasalahan penyegelan SDN Sokobanah Tengah II itu.
“Kalau kasus ini diproses secara hukum bakalan lama selesainya. Kami tidak ingin siswa siswi jadi korban. Kami tidak fokus ke hukum atau gugat menggugat tanah, kami tidak fokus di situ, dan yang kami bicarakan adalah nasib siswa siswi yang sekolah di sana,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (21/9/2023).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga sudah menekankan kepada Disdik Sampang agar segera turun langsung ke bawah melakukan komunikasi persuasif dengan tokoh masyarakat setempat. Pria yang karib disapa Bung Fafan itu mengaku sangat kasihan pada para siswa yang terpaksa harus menumpang untuk belajar.
“Selama ini, sejak adanya penyegelan, para siswa siswi menumpang di TK An-Nur, yang dekat dengan SDN Sokobanah Tengah 2. Masuknya siswa tidak serentak, melainkan dibagi-bagi, jadi tidak akan maksimal proses belajar mengajarnya,” jelasnya.
Sementara Ketua Dewan Pendidikan Sampang Mawardi menyatakan, penyegelan sekolah dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Menurutnya, biarkan sekolah itu tetap beroperasi hingga ada kepastian hukum terkait kepemilikan lahan yang ditempati.
“Silakan adukan ke pengadilan untuk menggugat dan biarkan pembelajaran di sekolah itu tetap berjalan sampai ada kepastian hukum,” tegasnya, Kamis (21/9/2023).
Menurut Mawardi, meskipun SDN Sokobanah Tengah II tetap dibiarkan beroperasi, tidak akan merugikan yang mengaku ahli waris tersebut. Dia juga menyebut, Disdik Sampang juga telah menjembatani permasalahan tersebut.
“Toh, yang sekolah setidaknya warga di desa itu, walaupun bukan anak cucunya secara langsung. Anak-anak itu wajib mendapatkan pembelajaran. Sebenarnya, APH (aparat penegak hukum) bisa membuka secara paksa agar pembelajaran bisa terlaksana di dalam kelas secara normal,” tukasnya.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman