Pemkab Sumenep Bentuk Tim untuk Ambil Alih Hutan Milik Perhutani

Uncategorized216 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep antusias untuk dapat memiliki lahan hutan milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).  Saat ini sudah membentuk tim teknis untuk membahas tentang kepemilikan tanah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep Yayak Nurwahyudi mengatakan, pembentukan tim tersebut menindaklanjuti disposisi dari Bupati Sumenep Achmad Fauzi terhadap surat dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan tata lingkungan nomor S.58/PKTL/PPKH/PLA.2/1/2023 tertanggal 16 Januari 2023 lalu.

“Hal tersebut untuk permohonan data subyek dan obyek permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam kawasan hutan, dan pembentukan tim teknis per kabupaten/kota dalam rangka kegiatan tim terpadu PPTPKH di Provinsi Jatim,” katanya, Senin (20/3/2023).

Surat tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.5564/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/6/2022 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

“Kami sudah kumpulkan tim, saat ini dalam tahap pembahasan, insya Allah sebentar lagi selesai,” paparnya.

Saat ini sambil lalu memverifikasi dan mengumpulkan data terlebih dahulu. Draftnya juga sudah disusun. Hasilnya akan diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep.

“Dalam pembentukan itu, ketuanya adalah sekkab Sumenep dan wakil ketua adalah kepala DLH Sumenep, serta sekretarisnya adalah kepala Dinas Perkim Hub Sumenep,” tuturnya.

Baca Juga:  Krisis Pangan setiap Tahun di Kepulauan, Kadin Sumenep: Harus Bangun Gudang Penyangga  

Dijelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup akan menginventaris lahan hutan miliknya yang digunakan oleh masyarakat, pemerintah, dan yang tanahnya dipilih jadi fasilitas permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial seperti sekolah serta masjid.

Setelah prosesnya selesai, lahan Itu boleh diminta oleh masyarakat ataupun pemerintah. Namun tetap melalui prosedur yang ditetapkan. Nantinya data awal yang akan dicari adalah tentang di mana saja lokasinya, termasuk pengajuannya. Sedangkan yang mengajukan nantinya pihak kepala desa.

“Jadi nantinya setelah SK-nya terbentuk, maka awal April akan mengadakan sosialisasi dengan mengundang seluruh pihak camat dan pihak desa yang ada dari data awal dari dinas kehutanan itu,” tegasnya.

Saat ini, terdapat 66 titik wilayah yang punya hutan terpakai. Lokasinya berada di 23 desa di di 9 kecamatan.

Kecamatan itu antara lain di Sapeken, Kangayan, Pasongsongan, dan wilayah lainnya.

Yang akan disosialisasikan nantinya adalah seluas 88 hektare. Lahan itu yang terdeteksi  milik KPH Perhutani tapi dimanfaatkan oleh masyarakat atau pemerintah desa.

Tim juga akan mensurvei lokasi itu. Yang dicari adalah lahan yang ada bangunannnya. Bukan lahan kosong atau lahan yang digunakan untuk berkebun dan menanam.

“Jadi yang boleh dimohon adalah lahan yang ada bangunan, entah itu rumah, sekolah masjid, fasilitas kesehatan fasilitas umum dan sosialnya. Itu berdasarkan amanat dari kementerian,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Butuh Rp5 Miliar untuk Kelola Telaga Kermata 

Dengan selesainya proses pembebasan lahan, warga dapat berkesempatan untuk memiliki lahan milik Perhutani tersebut. Namun dengan syarat dibangun. Sehingga bisa memiliki lahan dan memanfaatkan secara penuh.

“Kita tahu selama ini lahan milik kehutanan, PT Garam, untuk memanfaatkannya sulit karena masih menyewa, jika sudah terbit SK hasil pembahasan itu, maka bisa menjadi miliknya,” tuturnya.

Dalam tim itu, Personalia Tim Teknis PPTPKH Sumenep ditangani beberapa pejabat Pemkab Sumenep. Untuk posisi ketua dijabat Sekkab Sumenep Edy Rasiyadi. Selaku sekretaris tim dijabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Perhubungan (Perkim Hub) Sumenep, Mohammad. Sedangkan wakil ketua adalah Kepala DLH Sumenep Arif Susanto.

Untuk anggotanya adalah kepala Bappeda, kepala Dinas PUTR, kepala Bagian Tata Pemerintahan, kepala Bagian Hukum, kepala Kantor Pertanahan, kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep, kepala BPPKAD, kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja, unsur Perhutani, camat setempat, dan kepala desa/lurah.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *