KABARMADURA.ID | SUMENEP-Dinilai sebagai langkah darurat untuk melancarkan aliran dana dari pemerintah pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep sudah ketok palu untuk menyetujui perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) di Sumenep.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma. Menurut politisi asal Kecamatan Talango itu, sudah sepantasnya menyepakati usulan eksekutif yang berdampak baik terhadap kelancaran pembangunan di Sumenep.
“Itu memang sesuai arahan pemerintah pusat, untuk membuat wadah agar bisa dialiri anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebab tidak mungkin kemajuan Sumenep itu hanya bergantung pada APBD saja,” kata mantan ketua DPRD Sumenep itu, Selasa (16/5/2023).
Menurut Herman, memang raperda itu usulan eksekutif, tetapi menjadi penting disahkan jika berdampak positif terhadap Kota Keris ini. Meski sempat ada dinamika dalam pembahasan perubahan SOPD dengan pihak eksekutif, sehingga pihaknya harus berkonsultasi dengan beberapa sektor, di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Sehingga tiga lembaga atau instansi itu di antaranya dinas tenaga kerja tipe B, badan pendapatan daerah tipe B, dan badan riset dan inovasi daerah tipe B sudah selesai dan bakal direalisasikan di tahun 2024 nanti.
“Raperda perubahan itu atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Sumenep, jika tujuan baik pasti mudah diketuk palu atau disepakati,” imbuhnya.
Politisi PKB Sumenep ini menambahkan, pembahasan dengan pihak eksekutif sangat urgen jika berkaitan dengan kebutuhan dan memaksimalkan layanan sudah sepantasnya mendapatkan dukungan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Edy Rasyiadi mengatakan, perubahan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Mengenai urusan pendapatan yang saat ini bergabung dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumenep, akan tersendiri,” ujarnya.
Edi menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, menekankan supaya urusan penunjang keuangan untuk potensi pendapatan dikelola perangkat daerah tersendiri.
“Sedangkan, untuk Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), sesuai Permendagri Nomor 25 tahun 2021 harus berdiri sendiri dan tidak serumpun dengan urusan lain. Saat ini, (dinas) tenaga kerja (naker) gabung ke PMPTSP, maka nanti akan dipisah,” pungkas Edi.
Pewarta: Moh Razin
Redaktur: Wawan A. Husn