Pemkab Sumenep Sedia Rp6 M untuk Bantuan atas Dampak BBM

 

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyediakan Rp6 miliar untuk bantuan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM. Angka itu berdasarkan kebijakan pemerintah pusat mengenai alokasi dua persen dari dana transfer umum (DTU) dalam komponen dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) APBD Sumenep.

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

 

Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Ferdiansyah mengatakan, besaran dua persen DTU itu dihitung sebesar penyaluran DAU Oktober hingga Desember 2022.

 

“Kalau melihat 2 persen dari DTU sekitar Rp6 miliar, detail klasifikasi anggarannya masih dirapatkan. Insya Allah minggu ini sudah selesai dibahas,” katanya, Rabu (14/9/2022).

 

Hal tersebut berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022. Regulasi itu mengatur belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

 

Salah satu pasal di PMK itu menyebutkan agar pemerintah daerah mengalokasikan dua persen dari DTU yang masih tersisa atau belum ditransfer dari pemerintah pusat dalam 3 bulan terakhir, Oktober, November dan Desember, untuk dialokasikan khusus bantuan dampak inflasi akibat kenaikan BBM.

Baca Juga:  Serapan Anggaran Lelet, Komisi III DPRD Pamekasan Sidak Tiga Proyek Bernilai Rp8 Miliar

 

Dari sisa 3 bulan terakhir di tahun 2022, yang belum ditransfer itu dikurangi 2 persen, sehingga menjadi Rp6 miliar.

 

“Bantuan itu di antaranya untuk bansos ojek, misalnya ada berapa orang ojeknya dan akan dikasih berapa masing-masing begitupun nelayan, angkutan umum serta subsidi transportasi umum terkait barang dan jasa. Misalnya, mau kirim barang ke daerah kepulauan, ada subsidi agar harga BBM tidak naik. Detailnya saat ini masih kami bahas,” tegas dia.

 

Menurutnya, pembahasannya baru dilakukan dua hari karena regulasinya baru dan akan segera dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

 

“Jadi, angka DAU (belum ditransfer, red) kurang lebih tersisa Rp271 miliar. Jika DAU ditambah DBH umum jumlahnya Rp301 miliar, sehingga dua persennya Rp6 miliar. Yang Rp271 miliar hanya DAU, tapi yang dimaksud dua persen itu dari DTU, sementara DTU-nya Rp301 miliar, sisanya dari DBH umum, sehingga totalnya Rp301 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:  Buat e-KTP Bayar Rp150 Ribu, Dispendukcapil Sumenep: Kami Tak Berjejaring dengan Pelaku Pungli!

 

Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengaku akan mengalokasikan dana khusus dampak kenaikan inflasi akibat kenaikan BBM. Anggaran itu diambil dua persen dari DAU.

 

“Itu sesuai amanat PMK. Bantuan itu berupa berupa subsidi transportasi dan lainnya yang anggarannya masih dalam pembahasan. Kami bahas bersama OPD terkait,” tukasnya.

 

SUMBER ANGGARAN BANTUAN DAMPAK BBM

 

DAU APBD Sumenep: Rp1.082.451.781.000

 

Belum ditransfer dari pusat;

 

DAU: Rp271 miliar

DBH umum: Rp30 miliar

Jumlah: Rp301 miliar

 

2 persen dari Rp301 = Rp6 miliar

 

Sumber: BPPKAD Sumenep

 

Reporter: Imam Mahdi

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *