Penambangan Menjamur, Galian C di Saronggi Mendapatkan Atensi Polisi dan Legislatif

News106 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Aktivitas penambangan galian C di Sumenep terus menyebar, seolah leluasa melakukan meski secara ilegal. Terbukti, penambambanhan baru terus bermunculan.

Masyarakat mengeluhkan aktivitas penambangan tersebut. Misalnya, dua titik galian C di Kecamatan Saronggi, yang juga diduga ilegal. Itu dibuktikan berdasarkan data yang dilaporkan masyarakat pada Porles Sumenep yakni di Desa Langsar dan di Desa Tanah Merah.

Berbakti
Kharisma 2

Kedua titik lokasi itu juga merupakan jenis tambang galian C. Berdasarkan pantauan Kabar Madura, tambang ilegal i di Desa Langsar dikabarkan milik RT, dan di Desa Tanah Merah milik PG.

Kedua penambangan itu dinilai akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, seperti longsor dan dampak lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran sekaligus membuat resah warga.

“Ya, di sana sangat meresahkan masyarakat. Seharusnya dihentikan agar tidak berdampak buruk nantinya,” kata warga yang mengaku Rudi, asal Saronggi, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:  Marak Penambang Liar di Pamekasan Abaikan Keselamatan 

Dia menambahkan, sejak adanya aktivitas pertambangan itu, masyarakat mulai resah. Sebab dinilai berpotensi merusak lingkungan. Apalagi pada saat hujan, berpotensi longsor hingga merusak rumah warga.

“Kabarnya dari dua titik itu, 1 sudah ditutup, tapi saya masih was-was, takut melakukan aktivitas lagi. Oleh kerena itu, aparat penegak hukum juga perlu aktif bertindak,” harapnya.

Sementara itu, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti berjanji akan melakukan investigasi ke lapangan terkait galian C di Saronggi.

Widi mengatakan, nantinya ada tim khusus yang datang ke lapangan. Tujuannya, untuk memastikan apakah galian C itu melanggar atau apakah masih beraktivitas apa tidak. “Tunggu, nanti akan ditindaklanjuti para petugas masih sibuk pengamanan suara pemilu saat ini,” ujarnya.

Pasalnya. bukan hanya di dua titik itu yang akan didatangi pihaknya, namun penegak hukum juga akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Apalagi, saat ini memang banyak laporan mengenai galian C itu.

“Pada intinya, yang melanggar aturan tentu nanti akan dipanggil,” tegas dia.

Baca Juga:  Pembangunan Saluran Air di Kawasan Tambak Garam, Terancam Mangkrak

Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep M Ramzi mengaku, tidak tahu pasti terkait galian C di Saronggi, tetapi pada prinsipnya penambangan yang tidak berizin itu tidak diperbolehkan, apalagi meresahkan warga.

“Kalau sudah meresahkan warga, jelas aktivitas galian C itu ada yang tidak beres. Harus ada tindakan dari Pemkab Sumenep, kasus ini hampir sama dengan galian C lainnya, makanya perlu bergerak,” tandasnya.

Politisi Hanura itu menambahkan, bukan hanya di Saronggi, tetapi semua penambangan ilegal yang membahayakan terhadap lingkungan, semestinya pemerintah ambil tindakan.

“Ini nanti akan juga saya tindaklanjuti, kami akan tanyakan dulu ke Pemkab,” katanya.

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengakui bahwa ada aktivitas pertambangan atau galian C di Saronggi salah satunya di Desa Langsar. Tetapi dia akui sudah dihentikan sementara.

“Disana (Desa Langsar) sudah dihentikan sementara,” singkatnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Fathor Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *