Penanganan Banjir Pragaan, PUTR Sumenep Menanti Balasan Kementerian PUPR

News51 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Terkait tindak lanjut pengajuan bantuan untuk penanganan banjir di Kecamatan Pragaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep mengaku tidak bisa menjamin langsung mendapatkan respon tahun 2023 ini. 

Kepala Bidang Air Minum dan PLP Dinas PUTR Sumenep Dedi Falahudin mengatakan, surat permohonan solusi tersebut dikirim ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI). Tetapi pihaknya tidak mengawal secara intensif dengan alasan tidak bisa mengintervensi atau memaksakan kehendak. 

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

“Ya kami kan cuma mengusulkan, nanti kami hanya menunggu, kalau dikirim sudah Bulan Desember kemarin itu,” katanya. 

Baca Juga:  PUTR Sumenep Segera Memulai Realisasi Program Sanitasi

Pihaknya juga tidak bisa melakukan koordinasi lebih lanjut ke Kementerian PUPR. Hanya memastikan pengajuan itu sudah masuk. Terkait mendapatkan waktu responya pihaknya tidak dapat menjamin. 

Surat permohonan bantuan itu disusun oleh Dinas PUTR Sumenep. Kerangka isi surat tersebut adalah menceritakan persoalan yang akibat banjir di area Pondok Pesantren Al-Amien dan Puskesmas Pragaan. Sementara salah satu penyebabnya adalah kekurangan akses saluran air atau drainase. 

Sebab saluran di ujung muara yang akan mengalir ke air laut semakin sempit, sehingga berdampak pada kelancaran aliran air, kemudian meluap dan terjadi banjir. Berdasarkan kajian PUTR Sumenep, dalam isi surat itu diajukan bantuan sebesar Rp8 miliar. 

“Isi surat menceritakan persoalan di area pesantren itu, namun sekali lagi surat belum diketahui kapan bakal dikirim sebab masih dikoordinasikan terlebih dahulu,” tegasnya. 

Baca Juga:  Demo GPS Sumenep: Tuntut Jalan Rusak 14 Tahun Segera Diperbaiki

Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi memang mengaku butuh bersurat ke Kementerian PUPR untuk mengatasi banjir di area tersebut. Menurutnya cara mengatasinya dengan mengatasi sempitnya saluran air di area Pesantren Al-Amien. Dengan begitu, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak memungkinkan menganggarkannya.

“Untuk masalah drainase di Kecamatan  Pragaan adalah kewenangan pemerintah pusat, maka kami mengajukan surat,” paparnya. 

Diketahui, banjir tersebut terjadi pada  26 November 2022 lain. Selain mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM), juga fasilitas layanan kesehatan di Puskesmas Pragaan. Bahkan mengakibatkan pasien harus dibawa keluar dan dipindahkan ke tempat lainnya. 

Pewarta: Moh Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *