KABARMADURA.ID | SAMPANG -Kementerian Agama (Kemenag) Sampang mengadakan rapat lanjutan bersama Kemenag Jawa Timur guna membahas soal penemuan buku ajar Pendidikan Agama Islam (PAI) yang memuat materi menyimpang. Pertemuan yang berlangsung di Aula Kemenag Sampang pada Selasa (22/8/2023) itu juga menghadirkan perwakilan Kemenag lainnya di Madura dan PCNU Sampang.
Kabag Tata Usaha (TU) Kemenag Jawa Timur Santoso menyampaikan, dalam rapat lanjutan ini, Kemenag bersama pihak terkait lainnya mencari solusi agar polemik buku ajar menyimpang ini segera selesai. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkirim surat ke Dirjen Pendis Kemenag RI agar buku tersebut segera ditarik.
Berdasarkan penelusuran terakhir yang dilakukan oleh tim gabungan bentukan Kemenag Sampang, terdapat 71 madrasah tsanawiyah (MTs) yang menggunakan buku ajar yang memuat materi menyimpang tersebut.
Santoso berharap, kejadian ini bisa dijadikan pembelajaran bagi madrasah-madrasah untuk menelaah terlebih dahulu buku ajar yang akan digunakan sebagai bahan pembelajaran.
“Buku itu harus segera ditarik. Selama menunggu kepastian dari pusat, kami harap buka itu tidak digunakan oleh madrasah lagi, sambil lalu nunggu instruksi pencabutan buku itu,” jelasnya.
Dia mengaku, Kemenag memang tidak membatasi lembaga pendidikan dalam penggunaan buku ajar. Sebab sekarang sudah menggunakan kurikulum merdeka, sehingga lembaga pendidikan mempunyai kebebasan menggunakan referensi apapun.
“Dengan catatan tidak menyimpang,” tambah Santoso.
Sementara Ketua PCNU Sampang Moh Itqon Bushiri meminta pemerintah segera menarik buku menyimpang itu di semua lembaga pendidikan yang sudah menggunakan.
“Itu saja tadi opsi dari kami untuk Kemenag,” singkatnya.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman