KABARMADURA.ID | SUMENEP-Hingga memasuki akhir tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep mengakui bahwa aset-aset yang dimiliki oleh desa, baik yang masih atau sudah tidak terpakai, tetap tidak terinventarisir dengan baik.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa (Pemdes) DPMD Sumenep Supardi mengatakan, idealnya sejumlah aset desa yang dimiliki 330 desa di ujung timur Pulau Madura harus ada dokumentasi. Baik berupa catatan atau di-upload pada aplikasi atau dikenal dengan istilah Sipades.
Padahal rencana itu digadang-gadang sejak tahun 2019 lalu. Pihaknya berdalih dalam proses pembukuan butuh waktu dan sosialisasi yang cukup intensif dengan desa. Apalagi memang perubahan pemimpin desa itu juga menjadi salah satu faktor penghambat.
“Pemanfaatan aset butuh proses. Misalnya seperti balai desa yang sudah tidak terpakai, kendaraan, baik roda dua maupun mobil. Termasuk pengadaannya juga sementara ini masih belum ada kontrol juga dari kami. Mestinya harus ada, akan dipikirkan ke depannya,” katanya, Selasa (22/11/2022).
Dari beberapa aset yang terpakai, pihaknya mendesak agar kepala desa atau perangkat desa harus memberikan label atau tanda khusus sebagai aset milik desa karena dikhawatirkan nanti ada pengalihan kepemilikan.
Padahal pihaknya memberikan kelonggaran pembukuan aset. Pihaknya mempersilakan menggunakan sumber dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), termasuk dana desa (DD). Dengan catatan laporan dan pemeliharaannya jelas dan sesuai dengan musyawarah desa (musdes). Karena sejauh ini keberadaan aset memang diharuskan atau dianjurkan berkontribusi terhadap pendapatan desa.
“Tetapi harus ada tanda bahwa itu milik desa, biar bisa dinikmati berkelanjutan, minimal stiker atau cat lah, karena memang aset itu bukan main-main. Sejauh ini kami masih belum mengkaver terkait aset-aset tersebut,” lanjutnya.
Kendati demikian, meskipun secara keberadaan aset masih belum terdeteksi, maka pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat dapat memantau keberadaan aset. Di tahun 2023 mendatang ditargetkan separuh desa sudah mengantongi aplikasi aset desa.
Sementara itu, anggota Komisi l DPRD Sumenep Suroyo mengatakan ada 2 kategori aset yang dimiliki oleh desa yaitu aset bergerak dan tidak bergerak. Yang bergerak seperti mobil operasional atau siaga dan yang tidak bergerak seperti tanah kas desa.
Berhubung pimpinan desa itu bisa berganti dengan kurun waktu jabatan, maka mestinya pihak DPMD mempunyai data yang mengkaver seluruh aset yang dimiliki oleh 330 desa di Sumenep. Tidak kalah pentingnya DPMD juga melakukan verifikasi terhadap kevalidan data tersebut.
“Mestinya sudah ada data yang otentik yang dimiliki oleh Pemkab Sumenep, sehingga kemudian data-data yang dimiliki ketika diperlukan itu tidak kesulitan dan bisa dijadikan referensi. Termasuk persoalan-persoalan buku letter C,” tegasnya.
Reporter: KM66
Redaktur: Muhammad Aufal Fresky