Pendaftar BPD Asem Nonggal, Sampang Melebihi Jatah

Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG –Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Asem Nonggal, Kecamatan Jrengik belum tuntas. Sebelumnya, BPD di desa itu telah terpilih, namun dibubarkan dan harus membentuk kembali lantaran diprotes oleh warga setempat. Penyebabnya ditengarai tidak transparan.

 

Banner Iklan

Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Asem Nonggal Syaiful Hayat mengatakan, sebelumnya telah terpilih lima orang anggota BPD. Namun, kelima orang itu dibubarkan karena proses pembentukannya dinilai tidak sesuai prosedur. Kini, dia telah membentuk panitia rekrutmen.

 

Namun, proses pembentukan sampai saat ini belum selesai. Meski begitu, panitia pembentukan telah menerima 8 orang mendaftar sebagai calon BPD. Mereka berasal dari beberapa dusun. Pada akhirnya nanti, hanya akan dipilih lima orang BPD. Sehingga, tiga orang akan gugur.

Baca Juga:  Aksi Nuha SMP Plus Nurul Hikmah 2022 Usung HSN, Dinilai Seiring dengan Kurikulum Merdeka

 

“Ini kami sedang melaksanakan musdus (musyawarah dusun). Nanti hasilnya akan kami bawa ke musdes (musyawarah desa),” ujar Syaiful kepada Kabar Madura, Rabu (14/9/2022).

 

Menurutnya, pembentukan BPD yang pertama dinilai tidak transparan, proses kali ini jutsru terkesan alot. Sebab, dari satu dusun ada tiga orang yang mendaftar sebagai calon BPD. Yaitu Dusun Topak. Musdus digelar untuk memenuhi kewajiban keterwakilan perempuan dalam susunan BPD.

 

Saat BPD di kecamatan lain telah dilantik, seperti Torjun dan Omben, Desa Asem Nonggal tidak kunjung selesai di proses pembentukan. Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang menyurati Pj Kades Asem Nonggal agar menggelar rekrutmen ulang.

Baca Juga:  Refleksi Sumpah Pemuda, PMII Rayon Fasya IAIN Madura Gelar Kajian Revitalisasi Gerakan

 

Rekomendasi itu menyusuli desakan warga setempat yang difasilitasi oleh Madura Development Watch (MDW). Setelah dikaji ulang, pembentukan BPD terbukti tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

Reporter: Ali Wafa

 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *