Pendamping PKH Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung Sampang Berpotensi Bebas

Uncategorized275 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG –Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga menyelewengkan bantuan sosial (bansos) milik keluarga penerima manfaat (KPM) sudah diperiksa polisi. Hal itu diungkapkan Kanit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang Ipda Indarta Hendriyansyah, Senin (19/9/2022).

 

Pemanggilan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Kamis (15/9/2022) lalu. Dari hasil pemeriksaan pendamping, penarikan saldo milik empat KPM memang dilakukan. Namun, bantuan milik KPM tertukar dengan milik KPM lain di dusun lain di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.

 

Sehingga, pendamping mengaku tidak sengaja apa yang telah dilakukan. Bahkan, sebelum perkara itu ditangani polisi, pendamping telah mengembalikan bantuan yang telah ditariknya kepada keempat KPM. Nominalnya, dari Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta per KPM.

Baca Juga:  DPMPTSP Naker Sampang Sebut Hanya 5 Wirausaha Produktif

 

“Sudah kami panggil, ngakunya tertukar dengan dusun lain. Tapi ini masih akan kami dalami lagi,” ujar Ipda Indarta kepada Kabar Madura, Senin (19/9/2022).

 

Dugaan penyelewengan bansos PKH milik empat KPM itu terjadi pada pencarian PKH tahap III. Namun ternyata, pada saat pencarian tahap II, juga terjadi kejadian serupa. Dua KPM mengaku saldonya kosong setelah menyerahkan kartu ATM kepada pendamping.

 

Namun, pengakuan pendamping kepada polisi, saldo milik kedua KPM tersebut memang kosong. Sehingga, KPM memang tidak menerima bantuan di tahap II. Meski begitu, Ipda Indarta mengaku, masih akan mendalami persoalan yang terjadi di tahap II.

Baca Juga:  Locating a Wife inside the Bible

 

“Mungkin saja nanti kami memanggil KPM yang mengaku tidak memperoleh bantuan di tahap II ini,” tambahnya.

 

Namun di sisi lain, terdapat surat telegram rahasia (STR) yang berisi perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang penanganan tindak pidana korupsi. Bahwa, bila jumlah kerugian negara di bawah Rp50 juta, maka cukup dilakukan pemulihan atau pengembalian.

 

Sementara dalam kasus ini, pendamping telah mengembalikan uang KPM sebelum perkara ini ditangani polisi. Jumlah yang dikembalikan pun tidak sampai Rp10 juta. Maka dengan adanya perintah Kapolri tersebut, perkara itu berpotensi tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

 

Reporter: Ali Wafa

 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *