Pendamping PKH Sumenep Ketahuan Nyaleg Akhirnya Mundur

News, Politik294 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 9 bakal calon legislatif (bacaleg) yang terindikasi melanggar aturan.

Komisioner KPU Sumenep Dekki Prasetia Utama mengatakan, sebenarnya hanya empat bacaleg yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan. 

Dekki menambahkan, 9 bacaleg tersebut sebenarnya sudah memenuhi persyaratan, karena sudah mengajukan pengunduran diri. Selain itu, mayoritas sudah mendapatkan SK pengunduran dirinya. 

“Kalau terkait dari 9 bacaleg yang menjadi temuan itu, sementara satu bacaleg sudah mengundurkan diri, karena dia tidak mundur dari jabatannya sebagai abdi negara,” kata dia. 

Sementara untuk tiga orang yang belum mendapatkan SK pengunduran dirinya, masih diberikan kesempatan sampai 20 hari usai ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) caleg Pemilu 2024 mendatang. 

Baca Juga:  KPU Sumenep Jadwalkan Penghitungan Hasil Pilkada 5 Desember

“Tinggal tiga orang, mereka sudah mundur tetapi SK-nya belum dapat, ketiganya merupakan aparat desa, sementara untuk yang satu orang merupakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH),” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenap Moh. Rusdi Zain mengutarakan, pelanggaran 9 bacaleg itu berdasarkan temuan pengawasan kecamatan (panwacam) dan sudah disampaikan ke KPU Sumenep.

Pelanggaranya, ada yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) namun tidak menyertakan diri surat pengunduran diri dari ASN. 

“Itu setelah hasil DCS keluar beberapa waktu lalu, kami langsung kirim ke panwascam di Sumenep, dan mereka menemukan 9 bacaleg itu,” paparnya. 

Baca Juga:  Madura United Rencanakan Panggil Pemain untuk Latihan Perdana

Mereka yang ditemukan mendaftar sebagai bakal caleg DPRD untuk Pemilu 2024 itu dari berbagai tingkatan institusi pemerintah, yakni pemerintahan desa, pendampingan PKH dan yang lainnya. 

“Sementara untuk pendamping desa boleh tetap menjadi bacaleg,” imbuhnya. 

Sekadar diketahui, calon anggota legislatif yang sudah DCT di Pemilu 2024 mendatang sebanyak 656 orang, terdiri dari bacaleg laki-laki sebanyak 342 perempuan  223. 

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Sumenep ditetapkan sebanyak 877.135 orang, terdiri atas 462.795 orang pemilih perempuan dan 414.340 orang laki-laki. Mereka akan menyalurkan hak suara melalui 3.863 tempat pemungutan suara.

Pewarta: Moh. Razin 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *