Penerima PIP di Pamekasan Menyusut Akibat Pemadanan NIK

News71 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini mengalami penyusutan dibandingkan tahun 2022 kemarin. Penyusutan terjadi lantaran sinkronisasi nomor induk kependudukan (NIK). Tahun 2022 kemarin, penerima PIP tembus 39.070 siswa pada surat keputusan (SK) pemberian dan 12.511 siswa masuk SK nominasi. Sedangkan tahun ini hanya ada 19.661 siswa masuk SK pemberian dan 1.209 siswa masuk SK nominasi. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Pamekasan Taufik Hidayat mengatakan, kemungkinan besar tahun ini ada perubahan data. Sebab hingga saat ini tahapannya masih berlanjut. Secara umum, keputusan penetapan penerima PIP merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Baca Juga:  Optimalkan Layanan, RSUD SMart Pamekasan Buka Layanan Poliklinik Sore

“Jadi kalau PIP ini merupakan kouta dari kementerian, faktor utama kuota sedikit untuk 2023, karena pemadanan antara data pokok pendidikan (dapodik) dengan NIK siswa, meskipun siswa sudah ada di dapodik, tetapi NIK nya belum divalidasi, itu tidak bisa menerima PIP, meski dari kualifikasinya layak,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (3/10/2023). 

Pihaknya menjelaskan, siswa yang masuk SK pembayaran PIP merupakan siswa yang sudah memiliki rekening. Sedangkan siswa yang masuk SK nominasi merupakan siswa yang tidak memiliki rekening tetapi akan difasilitasi dengan perbankan yang ditunjuk oleh Kemendikbud Ristek, agar bisa menerima PIP.

Baca Juga:  Miris! 700 Tambak Udang di Sumenep Tidak Berizin

Sedangkan, untuk kriteria penerima PIP berasal dari keluarga tidak mampu, yatim piatu dan lainnya. Namun yang jelas, harus masuk pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sedangkan untuk pencairannya langsung masuk ke masing-masing rekening penerima.

“Untuk yang sekolah dasar (SD), khusus kelas 6 semester genap per siswa Rp225 ribu, sedangkan untuk di bawahnya Rp450 ribu, ini satu kali penerimaan, jadi siswa kalau sudah menerima tidak masuk pada tahap berikutnya,” jelasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *