KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan belum melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK). Sebab masih menunggu hasil pendataan APK di wilayah yang identik dengan slogan Bumi Gerbang Salam. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, hingga saat ini kelembagaannya dari tingkat kecamatan hingga desa masih mendata APK yang tersebar di berbagai wilayah. Hal ini sebagai langkah awal untuk mengambil tindakan tegas. Selain itu, agar penertiban yang dilakukan nanti bisa optimal atau tepat sasaran. Setelah pendataan, tahapan selanjutnya berupa analisis terhadap data yang sudah ada.
“Tujuannya, tentu untuk memastikan APK itu apakah masuk kategori melanggar atau tidak,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Secara umum, terdapat ciri khusus APK yang melanggar. Salah satunya mengandung unsur ajakan yang terpangpang jelas di baliho maupun APK lainnya. Pelanggaran ajakan yang tertera pada baliho calon lantaran saat ini belum masuk tahapan kampanye. Sebelum memberikan tindakan, terlebih dulu memberikan kesempatan bagi setiap calon agar memperbaiki baliho yang melanggar.
“Kalau tetap atau dibiarkan tanpa adanya perbaikan, kami akan menindak tegas APK tersebut melalui penertiban,” tuturnya.
Ditegaskan, saat ini kelembagaannya masih memberikan imbauan berupa saran terhadap seluruh calon. Agar nantinya bisa melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan yang sudah terjadwalkan. “Jadi kami tidak serta merta menurunkan APK, harus ada imbauan dulu, kalau diabaikan baru kami bertindak menertibkan,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Totok Iswanto