Pengacara AZ Tuntut Kejari Kejar Tersangka Baru Kasus Kapal Gaib

News, Headline117 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kuasa hukum tersangka AZ, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan kapal cepat  PT. Sumekar, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk terus mencari tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukumnya AZ, Marlaf Sucipto, menyampaikan, pada kasus tersebut tidak hanya pengadaan kapal cepat, tetapi juga pengadaan kapal tongkang. 

Menurut mantan aktivis PMII itu, pada saat pengadaan di tahun 2019 itu, juga ada dugaan dana mengalir ke pembuat kapal tongkang. Namun anehnya, hingga saat ini hal itu masih belum diungkap oleh Kejari Sumenep. Sementara pembuat kapal cepat sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Yang menjadi masalah dalam kasus PT Sumekar itu adalah pembuat kapal tongkang itu, yang sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka juga menerima uang, kami pertanyakan itu juga Kejari Sumenep,” kata dia. 

Marlaf merasa, selama ini proses pedalaman kasus itu terkesan berpusat ke pengadaan kapal cepat saja. Setelah dia memahami proses kasus yang menelan kerugian negara hingga miliaran itu, juga terjadi pada proses pengadaan kapal tongkang.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Mochammad Indrata Subrata mengatakan bahwa pihaknya belum mempunyai bukti kuat untuk menetapkan tersangka pada pembuat kapal tongkang tersebut.
“Kirim bukti terkait aliran dana tersebut ke penyidik, intinya penyidik dalam hal pemeriksaan ada bukti baru akan kita proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tanggapnya. 

Baca Juga:  KSP, Wadah Sharing Ilmu Sesama Pengusaha Sablon Manual

Dalam kasus itu, tersangka AS bersama AZ sebagai direktur operasional mengadakan kegiatan biaya docking kapal sebesar Rp1.326.000.000. Dananya berasal dari keuangan PT Sumekar. 

Pada 31 Desember 2019, terdakwa AS selaku manager keuangan PT Sumekar membuat laporan keuangan PT Sumekar. Kemudian laporan keuangan tersebut ditandatangani oleh Muhammad Syafii selaku direktur utama PT Sumekar yang beberapa bulan lalu sudah meninggal.

Sedang dalam laporan keuangan tersebut, tersangka memasukkan penggunaan uang kas PT Sumekar tahun 2019 sebesar Rp5,8 miliar.

Dana itu untuk kegiatan pengadaan kapal tongkang sebesar Rp1,8 miliar, pembayaran uang muka kapal cepat Sumber Bangka 7 sebesar Rp2,68 miliar, dan biaya docking sebesar Rp1,3 miliar dengan total penggunaan uang kas PT Sumekar tahun 2019.

Baca Juga:  Forum Mahasiswa Palengaan Bersatu, Lahir sebagai Penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Bangun Gerakan Sosial Demi Masyarakat Sekitar

Pewarta: Moh. Razin 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *