Pengacara IM Yakin Ada Tersangka Lain Diperas APH untuk Tutup Kasus

News, Headline172 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Alotnya penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep diduga karena ada “main” dengan aparatur penegak hukum (APH). Pengaruh itu ditengarai pada penetapan tersangka di 2018, namun baru ditahan baru-baru ini. 

Permainan liar oknum petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dengan oknum Polres Sumenep terungkap setelah IM (inisial) melalui kuasa hukumnya, Marsuto Alfianto, menyebut bahwa agar selamat dari kasus tersebut sudah mengeluarkan uangnya sebesar Rp1,8 miliar. 

Banner Iklan

Marsuto menuturkan, mudah membuktikan dugaan pemerasan itu. Menurutnya, bukti formil sudah terpenuhi, yakni dua orang saksi yang melihat langsung transaksi dari oknum APH tersebut. 

“Itu kan kasus berlangsung 2018–2019 lalu, karena yang bersangkutan dilaporkan pada 2018 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 2019. Kenapa baru diproses lagi hari ini, itu sudah nyata ada permainan APH,” kata dia. 

Menurut Alfian, kliennya diminta membayar sejumlah uang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dengan jaminan itu uang tersebut diberikan kepada oknum di kedua lembaga APH itu. 

Nahasnya, kekuatan Rp1,8 miliar itu hanya mampu bertahan empat tahun. Sebab ada sekitar 5 tersangka dari 6 tersangka sudah berhasil ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep. 

Baca Juga:  Hanya 202 Orang, Satu Kloter CJH asal Pamekasan Digabung dengan Kabupaten Lain

“Jadi begini, pernyataan itu menyetor uang itu benar, pada awal kasus tersebut ada oknum APH yakni kepolisian dan kejelasan mempertemukan antara dia (Imam) untuk tidak masuk dalam pusaran kasus tersebut tetapi harus ada uang, dari mulai minta Rp250 juta,” ungkapnya. 

APH itu juga meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta untuk jasa pengacaranya, agar bisa mengakali kasus tersebut dengan mengajukan gugatan praparadilan. 

“Kami tidak bisa menyebutkan secara rinci, tetapi akumulasi ada sekitar Rp1,8 miliar. Itu dikasih ke oknum kepolisian dan kejaksaan. Awalnya tidak akan ditersangkakan sehingga uang tersebut dikasih oleh IM asal dibantu,” paparnya. 

Berdasarkan penuturan IM, aliran dana itu masuk ke mantan Kasatreskrim Polres Sumenep berpangkat AKP dan mantan kasi Intel Kejari Sumenep. 

“Ada karyawan beliau (IM) itu yang tahu pasti uang itu mengalir ke siapa saja dan kami yakin tidak hanya IM yang diperas, tersangka lain juga diperas,” pungkasnya. 

Menanggapi persoalan itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko meminta tuduhan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-buktinya. Jika ada bukti bahwa oknum tersebut melakukan pemerasan, dia menyarankan agar melaporkan ke Polda Jawa Timur. 

Baca Juga:  Naghfir, Ngobrol Penuh Inspiratif dan Bersinergi dengan Kejari Sumenep

“Yang bersangkutan sudah ada di Polda, silakan konfirmasi ke sana, lagian tahun itu saya masih berpangkat kompol dan sudah lama sekali. Kami gak ikut campur masalah pejabat yang dulu. Yang penting masa saya, saya tuntaskan kasus korupsi Gedung Dinkes sesuai janji dan komit saya,” paparnya. 

Sedangkan Kejari Sumenep Trimo belum merespon terkait konfirmasi tersebut. Namun Kasi Intel Kejari Sumenep Moch Indra Subrata mengatakan, sebaiknya buktikan dan laporkan saja oknum yang bermain tersebut. 

“Karena tim jaksa penuntut umum (JPU) yang baru tidak ikut-ikutan masalah itu, silakan buktikan saja siapa oknum tersebut, dan laporkan saja,” paparnya. 

Diketahui, IM merupakan warga Kecamatan Lenteng. Dalam kasus tipikor tersebut, dia berperan sebagai penyedia jasa konstruksi.

Sebelumnya, sekitar sepekan lalu, Kejari Sumenep berhasil menahan pria berinisial ABM, warga Kota Malang, MAQ warga Kecamatan Bluto, dan AE warga Kecamatan Kota Sumenep. Kemudian pada 21 Juli 2023, pria berinisial IM dan W asal Bangkalan juga ikut ditahan di Rutan Kelas IIB Sumenep.

Pewarta: Moh.  Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *