Pengacara Pelecehan Seksual Masalembu Sebut Pelaku Sudah Pantas Dikebiri

News, Headline203 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Sidang kasus pelecehan seksual anak di bawah umur asal Masalembu hampir memasuki agenda putusan. Perkara tersebut, saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Kuasa hukum korban, Nadianto, mengungkapkan bahwa dalam persidangan tersebut, pelaku sudah mengakui perbuatannya, bahkan tidak hanya dilakukan sekali dua kali.

“Bahkan pelaku itu lupa berapa kali melakukannya, itu berarti terlalu keseringan. Bayangkan dari kelas 4 sampai kelas 6,” kata dia, Senin (30/5/2023).

Jika berkaca pada beberapa daerah lain di Indonesia, tegas Nadianto, sudah sepantasnya pelaku mendapatkan hukuman kebiri atau minimal 20 tahun kurungan penjara.

Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana mengatakan, korban telah menyampaikan kesaksian di persidangan pada 23 Mei 2023.

Baca Juga:  Rumah Aman Diklaim Kurang Aman, Korban Harus Diamankan di Hotel

“Menjelang sidang putusan ini saya meminta bantuan teman teman media agar APH, khususnya pengadilan negeri untuk menjatuhkan hukuman maksimal pada kedua pelaku, khususnya pelaku A,” papar wanita yang bertindak sebagai paralegal dari korban tersebut.

Sedangkan dari keterangan korban di sidang tersebut, disebutkan bahwa dia ternyata bukan satu satunya korban yang mengalami tindak kekerasan, terdapat korban korban lain di Masalembu yang tidak mau melaporkan tindakan bejat itu karena berbagai alasan.

“Mengapa harus maksimal, kasus Masalembu ini harus menjadi penanda bagi keseriusan kabupaten Sumenep dalam menangani kasus kekerasan seksual,” imbuhnya.

Sebab menurut Nunung, hukuman maksimal akan menghadirkan rasa takut bagi orang lain yang memiliki niatan untuk melakukan pelecehan maupun kekerasan seksual. Yang kedua, imbuhnya, hukuman maksimal ini akan memberikan optimisme bagi korban dan keluarga untuk menuntut keadilan.

Baca Juga:  Peralihan Musim, Bencana Alam Mengintai Wilayah Sumenep

ALASAN PH MINTA PELAKU DIHUKUM KEBIRI

  • Fakta hukum terungkap, pelaku mengakui perbuatannya
  • Bukti-bukti yang sudah diajukan sudah terpenuhi
  • Terungkap dua tahun korban mengalami kekerasan seksual
  • Bahkan tidak hanya satu korban yang dilecehkan oleh dua pelaku
  • Salah satu pelakunya adalah guru ngaji
  • Satunya lagi adalah pamannya korban
  • Agar menjadi efek jera untuk pelaku lain yang berniat jahat tersebut
  • Sasaran anak merupakan generasi bangsa
  • Korban mengalami trauma berat dan butuh konsultasi aktif dengan psikolog

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *