KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Pengadaan alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun ini terpaksa harus digagalkan. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan mengalami pemangkasan anggaran, sehingga rencana revitalisasi dan peremajaan alat perekam itu harus digugurkan.
Sekretaris Dispendukcapil Pamekasan Ahmad Hafiluddin mengatakan, terakhir pengadaan alat rekam e-KTP di instansinya pada 2019 lalu. Saat ini, ada tiga alat perekam yang bisa digunakan. Menurutnya, tiga alat tersebut masih bisa menunjang permintaan pelayanan perekaman e-KTP.
“Dua alat standby di sini. Satu alatnya dioperasikan di sekolah-sekolah, karena kami ada program Prekas (perekaman di sekolah). Kadang di balik, yang untuk Prekas dua, yang di sini satu. Tergantung dari banyaknya permintaan. tiga alat itu dicukup-cukupkan saja, ” jelasnya kepada Kabar Madura, Minggu (8/10/2023).
Meski alat perekam yang dimiliki terbilang minim, Hafi memastikan pelayanan kependudukan tidak akan keteteran. Sebab, proses perekaman hanya sekitar tiga menit. Dalam sehari, biasanya pengajuan perekaman e-KTP berkisar di 100 hingga 150 orang. Sementara di program Prekas sekitar 50 hingga 100 perekaman.
Tahun depan, kata Hafi, pihaknya akan tetap melakukan perencanaan pengadaan alat perekam e-KTP, namun akan tetap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Dia menjelaskan, satu paket alat perekam bisa menghabiskan biaya sekitar Rp100 juta hingga Rp 125 juta.
“Rp100 juta hingga Rp125 juta itu hanya seperangkat alat perekam, tidak termasuk alat cetaknya. Semoga kondisi keuangan pemkab baik-baik saja untuk tahun depan,” tukasnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman