Pengajuan Nikah Dini di Pamekasan Tembus di Angka Ratusan

News67 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN –Sedikitnya, 119 pengajuan permohonan dispensasi pernikahan lantaran tidak cukup umur. Data tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus 2023. Hal ini diungkapkan Petugas Informasi Nikah Pengaduan Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Suci Kurniawati Putri, Senin (28/8/2023). 

Dia mengaku, meski pengajuan dispensasi nikah tahun ini tembus di angka ratusan, secara umum lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2022 kemarin. Yakni, tembus 248 pengajuan dispensasi nikah. Semakin sedikitnya jumlah pengajuan dispensasi nikah, bisa diartikan masyarakat mulai sadar akan pentingnya melangsungkan pernikahan sesuai aturan. 

Banner Iklan

“Tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, dari 248 pengajuan dispensasi nikah tahun 2022 kemarin, kami putusan 243 pemohon. Kondisi itu sudah sesuai dengan hasil sidang yang sudah kami putuskan,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Baca Juga:  Teka-teki, Pj Kades Baruh Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Sedangkan tahun ini, dari 119 pengajuan atau permohonan pernikahan di bawah umur, sebanyak 122 pengajuan dispensasi nikah sudah diputuskan. Demi menekan meningkatnya nikah di bawah umur instansinya sudah bekerjasama dengan dinas terkait untuk mengoptimalkan sosialisasi pentingnya menikah sesuai regulasi di Indonesia. 

“Yakni umur 19 tahun sesuai dengan aturan yang ada.Karena pernikahan yang dilangsungkan di atas umur 19 tahun, mereka lebih dewasa berpikir untuk menjaga dan menjalin hubungan kekeluargaan lebih harmonis,” ucapnya. 

Pihaknya menegaskan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab pernikahan tidak cukup umur terjadi. Salah satunya, lantaran  sudah melangsungkan pertunangan lebih dari setahun. Mayoritas usia yang melangsungkan dan mengajukan permohonan dispensasi nikah kisaran umurnya 16 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. 

Baca Juga:  Akibat Beda Pandangan, Ratusan Wanita di Pamekasan Pilih Menjanda

Hak senada diungkapkan Advokat Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kabupaten Pamekasan  Taufik Januar Fitro Isnin. Menurutnya, pernikahan di bawah umur terjadi lantaran kesadaran orang tua cukup minim. Seharusnya, sebagai orang tua harus berhati-hati dalam mengambil keputusan pernikahan. 

“Karena orang tua ini lebih faham tentang pahit manisnya menjalin hubungan kekeluargaan,” responnya. 

Pewarta: KM71

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *