Pengamat: Kasus Pelecehan Seksual di BNI Sumenep Rentan Jadi Mengendap Lama di Polres

News, Headline109 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Lamanya penanganan berkas kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep, mendapat sorotan dari pengamat hukum asal Sumenep, Kamarullah. Menurutnya, tidak kunjung dikembalikannya berkas dari kepolisian kepada jaksa termasuk kategori sangat lama untuk kasus pelecehan seksual.

“Seharusnya segera dilengkapi, agar tidak berlama-lama harus ada penyesuaian antara petunjuk jaksa dengan kepolisian,” katanya, Minggu (19/3/2023). 

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

Menurutnya, jika berkas sudah masuk kejaksaan, statusnya masih tersangka. Artinya, bukti-bukti sudah terpenuhi menurut penyidik Polres Sumenep. Setelah diserahkan ke kejaksaan, maka menunggu kepastian apakah P21 atau P19.  

Tentang dua kali P19, berarti bisa jadi tidak ada kesepahaman antara kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, bolak-balik sampai dua kali dikembalikan. 

Baca Juga:  Spiderwan Bertekad Terus Jaga Keperawanan Gawang Madura United

“Kalau petunjuk jaksa tidak jelas dan penyidik juga bingung terhadap petujuknya, sampai kapan pun kasus itu tidak selesai,” tukasnya.

Menurutnya, petunjuk jaksa harus jelas dan penyidik sudah mengetahui lalu segera melengkapi. 

“Jangan pura-pura tidak jelas, atau ada sesuatu yang lain, nah ini yang menjadi pertanyaan selama ini kan,” tuturnya. 

Seharusnya, kata pria yang biasa disapa Kama itu, kekurangan berkas bisa dibuka kepada publik, agar semuanya transparan. Sebab, berlama-lamanya berkas dan tidak kunjung lengkap alias P21 berarti perlu segera disikapi oleh pihak korban. 

Baca Juga:  Disperta KP Sampang Imbau Petani Tidak Terburu-buru Menanam

Diketahui sebelumnya, berkas dari penyidik Polres Sumenep dilimpahkan ke Kejari Sumenep pada 17 Januari 2023. Kemudian dinyatakan P19 atau tidak lengkap. Pada 25 Januari 2023 dikembalikan ke Polres Sumenep. Setelah dilengkapi lagi, kemudian dilimpahkan kembali ke Kejari Sumenep pada 22 Februari 2023. 

Pada 7 Maret 2023, berkas dinyatakan P19 lagi. Kemudian sampai 19 Maret 2023, tidak ada kejelasan. 

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengakui bahwa berkas kasus pelecehan seksual tersebut masih proses dilengkapi. 

“Kalau lengkap pasti diserahkan,” singkatnya. 

Pewarta: Imam Mahdi 

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *