KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pengawasan terhadap barang tidak layak edar di sejumlah toko hanya dilakukan di momen-momen tertentu, seperti menjelang hari raya, peringatan maulid nabi, hingga tahun baru.
Terbaru, pada pertengahan September lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan melakukan pengawasan ke 30 toko grosir atau toko swalayan yang tersebar di beberapa wilayah, di antaranya di Kecamatan Pademawu, Galis, Larangan dan Kecamatan Pamekasan. Hasilnya, ditemukan ratusan barang yang tidak layak edar, seperti kadaluarsa, kemasan rusak, dan tidak ada tanggal produksi.
“Pengawasannya memang musiman, seperti di hari raya, maulid nabi seperti sekarang, dan tahun baru. Terlebih anggarannya dipangkas dari tahun sebelumnya,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan Ridawati, Kamis (28/9/2023).
Dia menyebut, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan apa-apa kepada pihak toko. Pasalnya, tidak ada kewenangan atas hal tersebut. Instansinya hanya berwenang untuk melakukan pengawasan dan mengimbau untuk segera meretur barang-barang tidak layak edar tersebut. Menurut Rida, kesadaran masyarakat terhadap imbauan tersebut cukup tinggi. Pasalnya, setelah ditemukan barang kadaluarsa atau lainnya, pihak toko tidak lagi menjual barang tidak layak edar itu.
“Jika ada aduan ke UPT pengawasan konsumen, bisa ditindak. Tapi bukan kami juga yang berwenang untuk itu,” tambah Rida.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Ismail A. Rahim sangat menyayangkan atas pengawasan barang tidak layak edar itu hanya musiman. Menurutnya, porsi anggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan sidak terhadap barang-barang tidak layak edar itu. Dinas terkait harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan hasilnya diinformasikan ke publik.
“Ini menyangkut keselamatan konsumen, jadi harus diawasi secara rutin. Lagi pula, pengawasan itu tidak harus dilakukan dengan rombongan. Dan juga, pengawasan tidak hanya dilakukan di toko-toko besar, toko kecil juga harus intens diawasi,” tegasnya, Kamis (28/9/2023).
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman