KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan selalu kecolongan dengan lolosnya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat keluar negeri untuk bekerja secara ilegal. Padahal sudah mengeklaim telah mengetatkan bagi pembuat paspor yang tujuannya berkunjung keluar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Harsya Wardhana beralasan, saat diwawancarai mengenai alasannya bepergian ke luar negeri, selalu mengaku hanya berkunjung ke saudaranya di Malaysia.
Kendati begitu, masih ditemukan ratusan PMI ilegal asal Madura yang dideportasi dari negeri rantau. Deportasi itu terjadi setiap tahun. Bahkan hampir sampai 9.000 PMI di sepanjang 2021 hingga 2023. Mereka bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi sebagai pekerja, namun bisa berangkat ke luar negeri dengan pengesahan paspor dari Imigrasi.
“Pada saat membuat paspor di imigrasi Pamekasan, saat diwawancarai rata-rata semuanya berkunjung dan kebanyakan masyarakat madura banyak yang beranak pinak di Malaysia,” kata Harsya, Rabu (14/6/2023).
Sejatinya, kata Harsya, pembuatan paspor sudah tidak bisa diwakilkan, hal itu juga sebagai antisipasi untuk bisa mengetahui tujuan spesifik pembuatannya. Adapun untuk pengecekan lainnya selain paspor bukan dari kewenangannya.
Dengan demikian, warga yang berangkat ke Malaysia untuk berkunjung dan tiba-tiba menjadi pekerja tersebut, imbuh Harsya, tidak bisa dijangkau olehnya.
Meski demikian, sebelum diterbitkan paspor untuk berkunjung, pihaknya meminta paspor yang menjamin atas kedatangan warga yang akan berangkat. Jika tidak ada rekomendasi dan penjaminnya, permohonan pembuatan paspornya akan ditolak.
“Namanya orang mau jalan-jalan, sampai di sana tiba-tiba bekerja, kami tidak bisa sampai sedetail itu jangkauannya, apalagi untuk memperbaiki nasib mereka, tapi selama ini jarang ada permasalahan, masalahnya dari negara sana dipulangkan,”ujarnya.
Diakuinya, untuk data pemohon paspor tidak semua langsung diproses, tetapi ada juga yang tolak. Karena tidak memenuhi syarat yang diwajibkan. Namun tidak banyak pemohon paspor yang ditolak. Selama tiga tahun terakhir, hanya 754 permohonan yang ditolak.
Jumlah permohonan paspor yang ditolak selama tiga tahun terakhir itu terhitung kecil dibanding jumlah PMI yang dideportasi selama tiga tahun terakhir. Karena jumlah PMI yang dideportasi karena berstatus sebagai pekerja ilegal di luar negeri hampir mencapai 9.000 orang.
“Syarat pembuatan paspor, harus menyetorkan E KTP, KK, akta lahir, ijazah, atau buku nikah, kalau yang mau bekerja harus ada rekomendasi dari pemberi kerja, yang berkunjung harus ada rekomendasi dari keluarga yang ingin dikunjungi,” ungkapnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna