KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Hibah bantuan partai politik (parpol) tahun ini sudah tersalurkan di bulan Juli kemarin. Hanya saja, tidak ada pengawasan secara berkala terhadap dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Pamekasan Cahya Wibawa, Minggu (8/10/2023).
Dia mengaku, meski tidak dilakukan pengawasan secara berkala, dipastikan akan ada pemeriksaan akhir tahun dari hasil kegiatan setiap parpol. Secara umum, ketentuan dalam pembelanjaan dana bantuan politik (banpol) menjadi tanggung jawab setiap parpol. Dengan demikian, tidak ada pengaturan secara khusus untuk setiap pembelanjaan.
“Jadi semuanya kami pasrahkan ke setiap parpol, baik untuk pendidikan politik maupun operasional politik serta pembelanjaan untuk mendukung eksistensi parpol. Intinya tidak ada pemantauan secara berkala dari kami, karena kami tidak memiliki kewenangan dalam hal itu,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Diketahui, untuk pencairan banpol terhadap setiap parpol yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Pamekasan masuk langsung melalui rekening setiap parpol. Namun untuk mencairkan banpol di tahun selanjutnya, harus menyelesaikan laporan pertanggung jawaban anggaran di tahun sebelumnya. “Perolehan banpol tergantung hasil perolehan suara dari setiap parpol,” ucapnya.
Sedangkan untuk pemeriksaan akan dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pemeriksaan meliputi, kesesuaian pengeluaran anggaran. Sekedar diketahui, banpol tahun 2022 kemarin Rp1,7 miliar dan 2023 Rp3 miliar. Dari 10 parpol penerima banpol, Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) merupakan penerima banpol terbanyak yakni, Rp777 juta.
“Paling sedikit penerima banpol, Partai Perindo hanya Rp33 juta,” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto